logo
<p>Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) / Investree.id</p>
Fintech

OJK Beberkan Update Perburuan Mantan CEO Investree dan Fraud KoinWorks

  • Saat ini, mantan CEO Investree masih berada dalam status red notice, yang merupakan bagian dari kerja sama internasional untuk menangani kasus ini.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka menyelesaikan kasus yang menimpa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending Investree dan KoinWorks. 

Investree

OJK kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang melibatkan perusahaan fintech P2P lending, Investree. 

Dalam pernyataan terbarunya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kerja sama ini telah berlangsung sejak lama.

"Sejak dulu kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Semua sudah lengkap," ujar Agusman saat ditemui seusai konferensi pers Pertemun Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta beberapa hari lalu.

Saat ini, mantan CEO Investree masih berada dalam status red notice, yang merupakan bagian dari kerja sama internasional untuk menangani kasus ini. 

"Kami sudah mengeluarkan press release beberapa hari lalu, di mana kami bekerja sama dalam proses red notice dan koordinasi internasional," jelas Agusman.

Ketika ditanya apakah mantan CEO Investree masih berada di luar negeri, Agusman membenarkan, meski belum dapat memastikan informasi lebih lanjut. "Sejauh yang kami ketahui, iya. Namun, saya belum bisa memastikan lebih lanjut karena ini masih dalam proses," tambahnya.

KoinWorks

KoinWorks mengalami tantangan finansial yang membuat perusahaan perlu melakukan penyehatan keuangan. Adapun tantangan tersebut berkaitan dengan anak usaha KoinWorks, KoinP2P, yang dana pinjamannya dibawa kabur oleh peminjam berinisial MT dengan nominal sebeesar Rp365 miliar. 

 Masalah ini tidak berhubungan dengan fraud atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KoinWorks sendiri, tetapi lebih kepada kebutuhan restrukturisasi keuangan agar perusahaan tetap berjalan secara sehat.

Saat ini, KoinWorks sedang mendapatkan suntikan modal dari investor sebagai bagian dari strategi pemulihan. 

"Tidak ada masalah sejauh ini. Mereka tengah melakukan penyehatan keuangan dan suntikan modal dari investor sedang dipersiapkan. Kami terus melakukan review terhadap perkembangannya," ujar Agusman.

OJK memastikan bahwa mereka terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa proses penyihatan keuangan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah Antisipatif OJK untuk Mencegah Kasus Serupa

Dalam menghadapi tantangan di industri fintech lending, OJK menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk menangani risiko, termasuk risiko fraud. Agusman menjelaskan bahwa OJK terus mendorong upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat agar industri ini tetap sehat dan stabil.

"OJK memiliki berbagai strategi untuk menangani risiko, termasuk fraud. Kami terus mendorong upaya pencegahan dan pengawasan agar industri tetap sehat dan stabil," ujar Agusman.

Langkah-langkah tersebut mencakup kerja sama yang erat dengan PPATK, pemantauan ketat terhadap arus keuangan, serta peningkatan regulasi agar sesuai dengan perkembangan industri keuangan digital.

Dengan koordinasi yang terus dilakukan antara OJK, PPATK, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan industri fintech P2P lending di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan transparan. 

Kasus Investree menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam industri ini, sementara perkembangan KoinWorks bukti bahwa langkah-langkah pemulihan dapat dilakukan dengan baik di bawah pengawasan regulator.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas industri keuangan digital dan memastikan perlindungan bagi para pengguna jasa fintech di Indonesia.