OJK
Fintech

OJK Berantas 1.466 Pinjol dan18 Investasi Bodong

  • Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal
Fintech
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memberantas operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal selama kurun waktu 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang tidak sah dan mengancam stabilitas keuangan.

Selain memberantas pinjol ilegal, OJK juga telah menutup 18 entitas investasi ilegal dalam periode yang sama, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Tindakan ini bertujuan untuk menghindari kerugian yang bisa dialami oleh investor yang terjerat dalam skema investasi yang tidak terotorisasi.

"OJK bersama seluruh anggota Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak Januari sampai dengan Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OKJ Friderica Widyasari Dewi, dilansir dari antara, Selasa, 10 Oktober 2023

Kemampuan OJK untuk menangani masalah ini tercermin dalam jumlah pengaduan yang diterima dari masyarakat. Selama kurun waktu tersebut, OJK telah menerima total 8.047 pengaduan terkait dengan entitas jasa keuangan ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 7.710 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 337 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.

Sementara itu, total pengaduan terhadap sektor jasa keuangan (SJK) mencapai 16.555 selama periode Januari hingga September 2023. Dari jumlah tersebut, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dengan 7.719 pengaduan. Sementara sektor fintech mencatat 3.475 pengaduan, diikuti oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) dengan 2.793 pengaduan, sektor asuransi dengan 1.147 pengaduan, dan 1.421 pengaduan dari pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) lainnya.

Langkah tegas OJK dalam memberantas entitas jasa keuangan ilegal merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga terus mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi atau pinjaman yang terlalu menggiurkan dan mencurigakan. Pemberantasan praktik ilegal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan masyarakat.