<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

OJK Bilang Realisasi Restrukturisasi Kredit Masih Kecil

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp168,7 triliun per 22 September 2020. Restrukturisasi tersebut dilakukan oleh 182 perusahaan, dengan 5,2 juta jumlah permohonan baru, dan 4,58 juta merupakan jumlah kontrak yang telah disetujui. Adapun untuk restrukturisasi perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan jumlahnya mencapai Rp878,5 triliun per […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp168,7 triliun per 22 September 2020.

Restrukturisasi tersebut dilakukan oleh 182 perusahaan, dengan 5,2 juta jumlah permohonan baru, dan 4,58 juta merupakan jumlah kontrak yang telah disetujui.

Adapun untuk restrukturisasi perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan jumlahnya mencapai Rp878,5 triliun per 7 September 2020.

Rinciannya, terdiri dari 5,82 juta debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp259,1 triliun, dan non UMKM sebanyak 1,44 juta debitur senilai Rp519,4 triliun.

Menurutnya, realisasi tersebut masih rendah dari potensi keseluruhan atau 102 perbankan yang mencapai Rp1.376 triliun.

Wimboh pun menambahkan, OJK siap memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dari yang semula berakhir pada 2021 menjadi 2022. Menurutnya, perpanjangan tersebut akan diputuskan setelah melihat perkembangan dari sektor usaha. Jika sektor usaha yang sudah melakukan restrukturisasi kredit belum bisa pulih sepenuhnya, maka relaksasi itu perlu diperpanjang sampai sektor usaha tersebut benar-benar pulih.

“Kalau perlu, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022,” kata Wimboh dalam diskusi virtual, Minggu, 27 September 2020.

Kebijakan mengenai restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Kelonggaran tersebut diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran pokok dan bunga selama pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Wimboh telah meminta industri perbankan untuk menawarkan kepada debitur-debitur yang direstrukturisasi agar bangkit, dengan diberikan modal kerja menggunakan insentif pemerintah.

“Ini terus kita lakukan supaya nanti sampai akhir tahun, sudah kelihatan bahwa pertumbuhan kredit ini bisa bangkit,” ujar Wimboh.