Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Perbankan

OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Berhubungan dengan Judi Online

  • OJK dan Kemekominfo memblokir rekening-rekening terkait dengan aktivitas perjudian online.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA  - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 1.700 rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi online.

Pemblokiran ini dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya memblokir rekening-rekening terkait dengan aktivitas perjudian online, yang mana angkanya diperkirakan masih terus bertambah.

Dian pun menyebutkan bahwa OJK mendorong sektor perbankan di dalam negeri untuk meningkatkan sistem deteksi transaksi perjudian dalam rekening nasabah mereka.

"Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 9 Oktober 2023.

Dalam surat imbauan kepada perbankan, OJK meminta agar setiap bank melaporkan informasi rekening-rekening tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tindakan selanjutnya yang harus diambil terkait dengan rekening-rekening tersebut.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi, layanan perbankan digital, dan keamanan siber.

Bank-bank diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai terhadap layanan perbankan elektronik dan infrastruktur teknologi informasi yang mereka gunakan.

OJK secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penerapan teknologi informasi ini, serta mendorong bank-bank untuk aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai perlindungan data pribadi.

Hal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi nasabah dari potensi pembobolan data pribadi yang merugikan.

Perputaran Uang Judi Online

Sebelumnya, dalam laporan yang dirilis oleh PPATK, disebutkan bahwa terjadi perputaran dana dalam aktivitas judi online dengan total mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022.

Data ini dihasilkan melalui analisis terhadap 887 jaringan bandar judi online yang telah terdeteksi dengan mencatat sebanyak 156 juta transaksi yang tercatat.

Menurut PPATK, berdasarkan hasil analisis mereka terhadap 877 pihak yang terlibat dalam jaringan bandar judi online, terungkap bahwa terdapat perputaran dana sebesar Rp 190 triliun dalam jumlah total 156 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022.

Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun. Bahkan, PPATK  menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.