<p>Ilustrasi Fintech Ilegal. / Istimewa</p>

OJK Bongkar 81 Fintech Kredit Online Ilegal Manfaatkan Corona

  • Sepanjang April 2019, Satgas menemukan adanya 81 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sehingga total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.486 entitas. Simak daftarnya.

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar 81 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) kredit online ilegal selama masa pandemi virus corona (COVID-19).

Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat berhati-hati terhadap maraknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang banyak bermunculan di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata dia di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech yang tidak berizin akan mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Selain itu, mereka akan meminta akses semua data kontak di ponsel.

Sepanjang April 2019, Satgas menemukan adanya 81 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sehingga total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.486 entitas.

Sebanyak 81 fintech ilegal yang berhasil ditindak SWI, yakni Wu Mangga, Tunai Cepat, KSP Dana Kemitraan Industri, Zeli, Cepat Uang, Zhanjoz, KSP Modal Usaha, Ou Hu, Yachao, Kashtress, Pinjaman Mudah PRO, gtdeyo player, sultan hasan, KSP A Wang, dan Cash Instant.

Selanjutnya, KSP A Kang, zhangxz, aeffendi572, Rika Agustin, Xiewenjun, DanaRoom, risna sastriana, Stevens Heiney, Wenkai Zeng, Richard Hargrave, kelapa, Dompet Gajah Team, TKfintech, Bersama Dunia Sejahtera, Brandi Rockwell, dan Tergesa-gesa. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, adoption.h3385, DMI Internet, KSP Sumber Berkah Usaha, rizka nuhung, thomson12, Pinjaman Go, KSP Kami Rupiah, Iamardiokama, Koperasi Simpan Pinjam Rakyat Mandiri Keuangan, Usman Mihardja, financemobilecrew, grunaonixbarh, dan Chongqing Melon Technology Co, Ltd.

Berikutnya, yaitu KSP Dana pengembangan perikanan, Dana Hidup, Meizi Jin, Tunyu Iin, Pinjaman Super, Hidmun Apps, Cash Cash Now, Mudah Dana, Devi Anggraini, Eugene C Phillips, Koperasi Simpan Pinjam Dana Pendidikan Nasional Keuangan, Deng Chenxi, Ferry Hardianto, Vizzy soft, CashTaxi Global, Kanai Obigane, Cepat dan Nyaman, TeddyQ, georgetteva Weiss, Pinjaman Untung, Js Had, rupiah plus ph, wangsan, Rosnani, KSP Kencana Mandiri Investama, KSP Keuang Solusim Cepat, Jocelyn Johnson, Amy Rockefeller, Walter Kent, Joanne C Tweed, TopAppShopz, Dana Go, Cash AJK, Komang, dan Wannxiao.

Selain itu, pada April ini, SWI telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan tersebut memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tidak wajar.

Disebutkan, sejumlah entitas tersebut telah melakukan penawaran investasi uang tanpa izin; multi level marketing tanpa izin; perdagangan Forex tanpa izin; Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin; kegiatan undian berhadiah tanpa izin; dan investasi emas tanpa izin.

SWI meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending atau berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

  1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.