<p>Kantor OJK</p>
Pasar Modal

OJK Buka Opsi Skema SPAC jadi ‘Karpet Merah’ untuk Perusahaan Asing Listing di Indonesia

  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyatakan bahwa pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji skema pencatatan saham melalui ‘perusahaan cek kosong’ atau special purpose acquisition company (SPAC) bagi perusahaan asing yang akan melanti di BEI.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan ‘karpet merah’ bagi perusahaan asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia untuk melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyatakan bahwa pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji skema pencatatan saham melalui ‘perusahaan cek kosong’ atau special purpose acquisition company (SPAC) bagi perusahaan asing yang akan melanti di BEI.

“Jadi memang ini sudah masuk dalam kajian bersama BEI, dan salah satu opsinya adalah menggunakan SPAC, di mana itu adalah IPO untuk perusahaan yang khusus untuk mengakuisisi target company,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Sebagai langkah untuk perlindungan investor, pihaknya akan mengatur penerapan SPAC di dalam negeri, seperti lamanya tenggat waktu yang diberikan sampai perusahaan mengakuisisi target company.

“Dalam hal ini perusahaan-perusahaan asing tersebut, kalau sekiranya (akusisi) tidak terlaksana, dana (yang dihimpun) tersebut harus kembali kepada pemilik modal,” terang dia.

Mekanisme SPAC sejatinya telah dirancang OJK dan BEI selaku self-regulation organization (SRO) sejak medio 2021 lalu ketika perusahaan hasil merger Gojek-Tokopedia (GoTo) berencana melantai di bursa lokal.

Pada saat itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengaku masih mengkaji implementasi SPAC di Indonesia. Adapun fokus BEI saat ini adalah mempelajari secara mendalam bentuk pengaturan dan praktik yang berlaku di negara lain.

Dengan menghadirkan SPAC, Nyoman berharap dapat memberikan pilihan moda investasi baru bagi investor Indonesia serta opsi mekanisme baru bagi perusahaan yang hendak memperoleh pendanaan melalui pasar modal Indonesia.

Dalam penyusunan kajian implementasi SPAC, ia menyebut beberapa hal diperhatikan BEI terkait kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap investor publik, good corporate governance (GCG), serta pertimbangan hal lainnya.

“Kami juga mempertimbangkan beberapa point of concern yang dihadapi beberapa negara lain. Dalam penyusunan peraturan, kami akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasar di Indonesia atas implementasi SPAC,” kata Nyoman kepada awak media di Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.