z1SZ7UTHK6.jpg
Fintech

OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjol, Apa Saja?

  • OJK mencabut izin PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.

Fintech

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengumumkan telah mencabut izin tiga perusahaan penyedia layanan pinjaman online atau pinjol. Dalam postingan di laman situs resmi OJK diketahui kalau langkah dilakukan per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa akan ada pengurangan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar atau memiliki izin OJK. Kendati demikian, OJK pun menginformasikan telah menambah satu perusahaan baru yang mendapat izin operasi untuk para konsumen di Indonesia.

"Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa 31 Agustus 2021.

Dan pada postingan yang sama pun disebutkan kalau untuk total perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar OJK saat ini berjumlah 121 perusahaan.

Tiga perusahaan pinjol yang dicabut izinnya tersebut adalah PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama. 

PT Perlu Fintech Indonesia merupakan perusahaan yang mengembangkan aplikasi iTernak.  Kemudian untuk PT Digitron Solusi Indonesia adalah pengembang dari situs AsaKita yang juga memberikan layanan pinjaman online. Terakhir ada PT Jayindo Fintek Pratama yang bertanggung jawab pada aplikasi SolusiKita. OJK menyatakan pencabutan izin ketiga perusahaan tersebut sudah tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Dengan adanya informasi ini juga OJK berharap agar masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online untuk bisa lebih berhati-hati terhadap jerat aplikasi pinjol ilegal.

OJK juga mengimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Bagi kamu yang ingin menanyakan lebih lanjut terkait status legalitas sebuah perusahaan pinjaman online juga bisa langsung menghubungi nomor kontak OJK di 157.

Atau OJK juga bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Dengan begitu diharapkan agar masyarakat tidak terjerumus pada efek negatif yang kerap kali ditimbulkan oleh perusahaan pinjaman online ilegal.(*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 31 Aug 2021