OJK Cabut Izin Intan Baruprana Finance, Saham IBFN Malah Naik 4,3 Persen
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha emiten pembiayaan (leasing) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada 31 Januari 2022.
Korporasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha emiten pembiayaan (leasing) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada 31 Januari 2022. Namun, tidak diketahui alasan pencabutan izin perusahaan tersebut.
Direktur Utama IBFN, Carolina Dina Rusdiana menyatakan pihaknya telah menerima salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha perseroan, yang baru diterima oleh melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.
Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 9 Februari 2022.
- Terdampak Kebijakan PPKM, Saham-Saham Waralaba F&B Ini Ditutup Melemah
- Gelar RUPSLB 10 Februari, Hary Tanoe Jual Perusahaan Batu Bara Rp2 Triliun
- IPO Unicorn: 15 Start Up Siap Go Public dengan Target Rp126 Triliun
Berdasarkan kondisi ini, kata Carolina, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.
Namun ia memastikan bahwa perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi.
Di sisi lain, IBFN turut melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada para debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang telah diberikan.
Lebih lanjut, perseroan bakal memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Perseroan akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” tuturnya.
Walaupun izin telah dicabut, Carolina menjelaskan bahwa perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva-nya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan (leasing).
Sebagai informasi, IBFN merupakan anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) yang merupakan emiten penyedia solusi peralatan berat. Hingga akhir September 2021, INTA mengempit sekitar 55,07% kepemilikan saham IBFN.
Melansir data RTI Business, saham IBFN justru diapresiasi pasar dan naik 4,30% ke level harga Rp97 per lembar pada penutupan perdagangan Rabu, 9 Februari 2022. Sementara, saham INTA anjlok 4,92% menuju Rp58 per lembar.