<p>Dompet digital OVO. / Facebook @OVOIDN</p>
Fintech

OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, OVO: Tak Ada Afiliasi

  • Menyusul pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Visionet Internasional (OVO) mengklarifikasi keterkaitannya dengan perusahaan tersebut.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menyusul pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Visionet Internasional (OVO) mengklarifikasi keterkaitannya dengan perusahaan tersebut.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit memastikan, OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

“OVO mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” kata Harumi dalam keterangan resmi, Rabu 10 November 2021. 

Dengan tidak adanya afiliasi antara kedua perusahaan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegas Harumi.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha OFI melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021. 

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis OJK dalam pengumuman 28 Oktober 2021.