OJK
IKNB

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT AL Ijarah Indonesia Finance

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT ​Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF Cicilan Syariah).

IKNB

Rumpi Rahayu

​JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT ​Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF Cicilan Syariah).

Perusahaan ini beralamat di Muamalat Tower Lantai 3, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 

Dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan OJK “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” terang OJK.Angkasa Pura I Catatkan Peningkatan Penumpang Sebesar 25 Persen Secara Tahunan

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan Syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional.

Untuk diketahui, PT Al Ijarah Indonesia Finance adalah perusahaan keuangan syariah yang didirikan pada bulan Desember 2006 di Jakarta dan memperoleh izin pada tanggal 14 Mei 2007. 

Perusahaan selanjutnya mulai beroperasi tanggal 27 Agustus 2007 sebagai perusahaan pembiayaan bagi komunitas bisnis Indonesia dan Asia Tenggara dengan menawarkan pembiayaan minimal sebesar Rp2 milyar per-transaksi serta jasa konsultasi keuangan.

Pendirian Al Ijarah Indonesia Finance diprakarsai oleh tiga lembaga keuangan terkemuka Indonesia dan Timur Tengah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, Internasional Leasing dan Investment Company (ILIC) dengan penempatan modal awal keseluruhan sebesar Rp105 miliar.