OJK
IKNB

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

  • Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah menjadikan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus karena kesehatannya dinilai tidak memadai.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah PT SMEFI ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah menjadikan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus karena kesehatannya dinilai tidak memadai. 

Perusahaan ini juga telah dikenai sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga karena melanggar nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK memberikan kesempatan kepada PT SMEFI untuk memperbaiki kesehatan dan memenuhi ketentuan FAR melalui langkah-langkah strategis yang diatur dalam rencana tindak. 

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” tulis pengumuman OJK dikutip dari laman resmi, Rabu, 17 Januari 2024.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang diubah dengan Peraturan nomor 7/POJK.05/2022, serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, izin usaha PT SMEFI dicabut.

Tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan dengan konsisten dan tegas. Tujuannya adalah menciptakan industri pembiayaan yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha, PT SMEFI tidak diizinkan melanjutkan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Perusahaan ini harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. 

Informasi mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban juga harus disampaikan dengan jelas kepada mereka. Selain itu, PT SMEFI diwajibkan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

PT SMEFI juga dilarang menggunakan kata-kata seperti finance, pembiayaan, atau kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Pencabutan izin usaha ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan integritas industri pembiayaan di Indonesia.