Ilustrasi net zero emission.
Perbankan

OJK dan 7 Bank Luncurkan Panduan Manajemen Risiko Iklim, Apa Isinya?

  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan telah mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan untuk mendukung kewajiban Net Zero Emission.
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan pencapaian Net Zero Emission (NZE) melalui penandatanganan dukungan oleh tujuh lembaga perbankan dan peluncuran panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan telah mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan untuk mendukung kewajiban Net Zero Emission

“Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu," kata Mahendra dikutip dari keterangan di situs OJK, Selasa, 5 Maret 2024. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa CRMS menjadi bagian integral dari kebijakan OJK untuk mendukung keuangan berkelanjutan. 

“Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks. Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan," kata Dian.

Panduan CRMS, yang baru diluncurkan, bertujuan memberikan bantuan kepada lembaga perbankan dalam mengukur dampak perubahan iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnis mereka. 

Ini dilakukan melalui standardisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario, kerangka metodologi yang seragam, serta dukungan sumber data dan referensi.

CRMS sendiri merupakan kerangka terpadu yang mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Panduan CRMS ini terdiri dari enam buku yang saling melengkapi. Buku pertama membahas kerangka manajemen risiko iklim, dan didukung oleh lima buku lainnya, termasuk panduan teknis pengukuran risiko iklim, metodologi perhitungan emisi karbon, data pendukung potensi risiko fisik Indonesia, data pendukung proyeksi makroekonomi Indonesia, serta kertas kerja pelaporan dampak risiko iklim dan emisi karbon dari perbankan kepada OJK.

Konsep CRMS menekankan pentingnya menemukan keseimbangan dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai. 

Tujuannya adalah agar risiko transisi dan risiko fisik dapat lebih terkendali. Bank diharapkan dapat mengidentifikasi dampak setiap skenario iklim terhadap perubahan kinerjanya secara dini, dengan mempertimbangkan risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti harga karbon sebagai pemicu utama perubahan kondisi debitur.

Penerapan panduan ini diharapkan akan mendorong perbankan untuk menetapkan strategi bisnis dan mitigasi risiko ke arah transisi alokasi pembiayaan dari sektor berkarbon tinggi menuju ekonomi rendah karbon.

Aspek risiko iklim menjadi krusial dalam pengambilan keputusan pembiayaan, memastikan keberlanjutan portofolio investasi. Integrasi risiko terkait iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, dan kerangka kerja manajemen risiko menjadi esensial sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip just and fair transition for all guna mencapai NZE pada tahun 2060 atau bahkan lebih awal.

Panduan CRMS tidak hanya didorong oleh kebutuhan domestik, melainkan juga melihat pada kerentanan geografis Indonesia, komitmen global, dan standar internasional terkait isu perubahan iklim, khususnya dalam sektor perbankan.

Sejalan dengan arah kebijakan global tersebut, beberapa negara di dunia telah memulai penerapan manajemen risiko iklim pada sektor perbankan dan industri keuangan lainnya. 

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Mandat ini mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Penyusunan Panduan CRMS dilakukan dengan mempertimbangkan praktik umum dan standar internasional, yang disesuaikan dengan konteks Indonesia dan kepentingan nasional. 

Panduan ini akan menjadi living document yang terus diperbarui secara berkala sesuai dengan arah kebijakan global, praktik terbaik di industri keuangan, dan tuntutan stakeholders.

Panduan CRMS diharapkan akan menjadi landasan yang kuat sebelum diterapkannya standar internasional terkait manajemen dan pengawasan risiko keuangan terkait iklim. 

Dalam penerapannya, panduan ini juga diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK di masa depan.

Ini mencakup pendorong keterlibatan perbankan di Bursa Karbon, technical guidance dalam penerapan Manajemen Risiko Iklim untuk Perbankan, pendorong keterlibatan perbankan dalam penerbitan instrumen Efek Bersifat Utang/Sukuk Berkelanjutan (EBUS), dan tools pengukuran risiko aset pembiayaan perbankan dengan merujuk pada kriteria Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Tujuh bank, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Jabar Banten, telah berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret guna mencapai target NZE Indonesia. 

Kolaborasi dengan lembaga dan institusi lain diakui sebagai elemen kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko iklim di sektor perbankan. Apresiasi disampaikan kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan CRMS, termasuk KLHK, BNPB, BMKG, dan Prospera.