OJK Digugat Pendiri Kresna Investments ke PTUN Jakarta
- Sebelumnya, OJK diketahui memberikan sanksi administrasi kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) dengan menjatuhi denda Rp1,8 miliar. Hal itu berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan dan undang-undang tertentu dalam pasar modal
Hukum Bisnis
JAKARTA - Pendiri Kresna Investments Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 6 September 2023. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JK. Pihak yang menjadi tergugat adalah Dewan Komisioner OJK.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin 11 September 2023, belum ditampilkan lebih lanjut ihwal gugatan yang diajukan Michael Steven dalam perkara tersebut. Adapun agenda pemeriksaan persiapan sidang akan digelar 13 September 2023.
Sebelumnya, OJK diketahui memberikan sanksi administrasi kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) dengan menjatuhi denda Rp1,8 miliar. Hal itu berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan dan undang-undang tertentu dalam pasar modal yang dilakukan operusahaan tersebut.
- Luhut Sebut Indonesia Bisa Simpan Emisi Karbon dengan Teknologi CCS
- Go International, Pertamina Boyong 71 UMKM Binaan ke Turki
- Kementerian ESDM Terjunkan Tim Atasi Air Sumur Warga Tercemar BBM
Pemberian sanksi oleh OJK bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. “Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM,” tulis OJK, seperti dikutip TrenAsia dari pengumumannya, Senin, 11 September 2023.
Adapun sanksi tertulis yaitu berupa pembubaran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaannya. OJK diketahui juga memberikan sanksi kepada pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran tersebut yang salah satunya ialah Michael Steven.
OJk mengenakan denda Rp5,7 miliar kepada Pendiri Kresna Investments yang juga selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM. Michael Steven merupakan Direktur Utama sekaligus pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) pada tahun 1999.
- Perhatikan Nelayan, Pacitan Rilis Gerai Pelangi
- Waduh! Pendiri Google DeepMind Peringatkan AI Dapat Bantu Hasilkan Virus Sintetik Pemicu Pandemi
- Mengenal 6 Pemeran Menawan Penghuni Sekolah Asrama Misterius di Drama Home School
Dirinya mendirikan KREN sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting. Michael Steven pernah memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan yang bernama Kresna Creativentures pada tahun 2015.
Divisi tersebut telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital. Michael yang juga dikenal sebagai pemimpin dalam revolusi digital Indonesia diketahui juga pernah menduduki jabatan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia seperti dikutip dari laman website PT KREN, Senin.