Nasional

OJK: Diminati UMKM, Securities Crowdfunding Himpun Dana Rp507,2 Miliar

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Securities Crowdfunding(SCF) berhasil menghimpun dana mencapai Rp507,2 miliar hingga 3 Juni 2022. Jumlah ini meningkat 22,75% secara year to date (ytd) atau dibandingkan dari 1 Januari 2022 yang sebesar Rp413,2 miliar.
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Securities Crowdfunding (SCF) berhasil menghimpun dana senilai Rp507,2 miliar hingga 3 Juni 2022. 

Jumlah ini meningkat 22,75% secara year to date (ytd) atau dibandingkan dengan 1 Januari 2022 sebesar Rp413,2 miliar. Adapun, penerbit atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan SCF menjadi 237 UMKM atau tumbuh 89,60% ytd dari yang sebelumnya hanya 125 UMKM. 

Kemudian, pemodal juga tumbuh 18,7% ytd menjadi 111.351 investor dari sebelumnya 93.733 investor.

“Investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana,” ujar manajemen OJK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 09 Juni 2022.

Sementara itu, penyelenggara SCF bertambah menjadi 10 platform dari yang sebelumnya hanya 7 platform pada 1 Januari 2022 . Berikut ini adalah penyelenggara yang telah diakui oleh OJK yakni Santara, Bizhare, Crowddana, Landx, Dana Saham, Shafiq, FundEx, Ekuid, LBS Urun Dana, dan Udana.

Melalui POJK Nomor 57 tahun 2020, SCF ditujukan menjadi alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha melalui platform digital dengan skema patungan. Aktivitas investasi dapat dilakukan melalui platform digital tanpa bertatap muka.

Investor dapat berinvestasi ke UMKM yang berdomisili sama dengannya sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.

“SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek,” ujar manajemen OJK.