<p>Kendaraan listrik saat akan melakukan pengisian listrik kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, di Kantor Pusat PLN, Trunojoyo, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

OJK Dorong AAUI untuk Segera Terbitkan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik

  • Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa regulator belum secara khusus mengatur asuransi kendaraan listrik.

Meski demikian, OJK terus mendorong agar asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) segera menerbitkan ketentuan polis baku terkait asuransi kendaraan berbasis listrik.

Pemikiran ini didasarkan pada perbedaan risiko yang dijamin antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan.

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Ogi menekankan pentingnya penyesuaian ini untuk memberikan perlindungan yang sesuai bagi pemilik kendaraan listrik, mengingat jenis risiko yang berbeda.

Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan memberikan rasa aman dalam penggunaannya.

Risiko Lebih Tinggi, Kendaraan Listrik Memerlukan Produk Asuransi Tersendiri

Sebelumnya, Ogi mengungkapkan bahwa  beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk jenis kendaraan ini. 

Meskipun begitu, dia menekankan bahwa belum ada regulasi khusus dari OJK yang mengatur asuransi untuk kendaraan listrik.

Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. 

Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk dalam penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraan listrik.

Ogi menyebutkan, saat ini OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017. 

Penyempurnaan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” papar Ogi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: CNAF Melihat Ketidakpastian Ekonomi sebagai Peluang untuk Mobil Listrik, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Listrik akan Lebih Tinggi

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan biaya premi asuransi kendaraan listrik akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang konvensional atau menggunakan tenaga bahan bakar mesin (BBM). 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa salah satu alasan yang dapat mendorong lebih tingginya biaya premi kendaraan listrik adalah suku cadangnya yang terbilang lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. 

“Bila terjadi klaim, spare part-nya itu kan luar biasa mahal, ya. Berbeda. Penanganannya juga tidak bisa bengkel sembarangan,” kata Budi saat dijumpai wartawan seusai konferensi pers paparan kinerja industri asuransi umum tahun 2023 beberapa waktu lalu.  

Menurut Budi, komponen yang paling mahal dan menjadi penyebab tingginya biaya premi untuk asuransi kendaraan listrik adalah baterai. Budi bahkan menyebutkan bahwa beberapa perusahaan asuransi kendaraan listrik yang telah terlibat dalam bisnis ini mengalami loss ratio lebih dari 100%. 

Hal ini disebabkan oleh biaya penggantian baterai kendaraan listrik yang hampir mendekati harga mobil baru. Faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan premi asuransi kendaraan listrik. 

“Beberapa perusahaan asuransi sudah kena suffer karena punya produk itu (asuransi kendaraan listrik) dan banyak yang klaimnya. Nah, kebetulan kenanya kena hit di baterainya,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik memiliki potensi keuntungan, namun masih ada beberapa faktor yang membuatnya belum optimal.

Menurut Budi, salah satu permasalahan adalah jumlah kendaraan listrik yang masih di bawah ekspektasi. Saat ini, jumlah kendaraan listrik masih di bawah 10 ribu hingga 15 ribu unit. 

Meskipun demikian, Budi menyatakan optimisme bahwa jumlah kendaraan listrik akan terus meningkat seiring waktu.

Budi Herawan menyebutkan bahwa industri asuransi sedang melakukan evaluasi terkait kendaraan listrik ini ini, dan mereka berharap bisa melakukan penyesuaian premi pada bulan Juni mendatang. 

Sementara itu, Budi mencatat bahwa tren positif terlihat pada peningkatan penggunaan kendaraan listrik, terutama dalam angkutan umum. 

Kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi ramah lingkungan, dan beberapa produsen seperti Hyundai juga sudah mulai merambah pasar ini.