OJK
Pasar Modal

OJK Dorong Pasar Modal Lebih Kontributif Bagi Ekonomi Nasional

  • Ke depan, peningkatan integritas pelaku pasar modal harus menjadi fokus utama dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.

Pasar Modal

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK berkomitmen terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berkontribusi lebih bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang bertajuk “Bersinergi Untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan" di Bursa Efek Indonesia, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya," kata Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 10 Agustus 2023.

Ke depan, peningkatan integritas pelaku pasar modal harus menjadi fokus utama dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.

“OJK terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialis​asi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia. “OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor,” ujarnya.

Hingga 9 Agustus 2023 kemarin, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal. "Kami juga memberikan 16 perintah tindakan tertentu,” jelas Inarno.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal per 8 Agustus 2023, OJK telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. 

Tak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.