OJK Dukung Perbankan Bisnis Paylater, 4 Bank Ini Telah Rilis Fitur Pinjaman Digital
- Otoritas Jasa Keuangan dukung sektor perbankan perluas bisnis paylater. Namun, OJK mewanti-wanti kepada bank supaya memperhatikan tingkat suku bunga pinjaman digital yang adil.
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sektor perbankan memperluas bisnis pinjaman buy now pay later (BNPL) atau Paylater kepada masyarakat. Namun, OJK juga memperingatkan kepada bank-bank untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dan menetapkan tingkat bunga.
Menurut OJK dukungan perluasan perbankan di sektor bisnis Paylater sebagai langkah untuk memberikan akses kredit konsumtif yang lebih inklusif kepada masyarakat. Dengan bantuan sistem teknologi informasi yang memadai, layanan ini dianggap sebagai salah satu instrumen layanan keuangan yang bersifat inklusif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pada Agustus 2023 sudah banyak perbankan menyediakan layanan Paylater, baik sebagai produk bank mereka sendiri maupun melalui kerjasama kemitraan.
- JJC Klarifikasi Terkait Penyebab Sejumlah Kendaraan Kempes Ban di Jalan Layang MBZ
- Saatnya Indonesia Adopsi Semen Ramah Lingkungan
- Mantan CEO FTX Terancam Hukuman Maksimal 115 Tahun Penjara
“Selain itu, OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor,” ungkap Dian dalam keterangan tertulisnnya, dikutip pada Senin, 06 November 2023.
Dian menjelaskan bahwa ketika bank mengadakan layanan paylater sebagai produk bank sendiri, layanan tersebut merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau saluran pengiriman yang dimiliki oleh bank, seperti aplikasi mobile banking.
Di sisi lain, lanjut Dian, jika perbankan berkolaborasi dengan P2P/fintech lain, hal ini diklasifikasikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme channeling atau executing.
Harus Taat Aturan
Ia menyatakan bahwa segala jenis produk bank yang disajikan melalui aplikasi yang dimiliki oleh bank termasuk dalam kategori layanan perbankan Digital. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 mengenai Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD).
Perbankan yang menyediakan layanan perbankan digital diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan pertama mengharuskan bank memiliki peringkat profil risiko minimal Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank dalam periode penilaian terakhir. Lalu, ketentuan kedua menuntut bank memiliki infrastruktur Teknologi Informasi (IT) yang memadai serta manajemen pengelolaan infrastruktur IT yang baik.
Selain memenuhi dua persyaratan tersebut dan seluruh aturan yang termaktub dalam POJK LPD, bank juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk). Peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan produk bank.
Saat ini, OJK tengah melakukan perbaikan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) LPD. Dian mengklarifikasi bahwa ke depannya, persyaratan terkait profil risiko layanan tersebut akan dihapus.
Kendati begitu, bank diharuskan untuk melakukan uji coba (piloting) terlebih dahulu untuk menguji kelayakan produk, termasuk di dalamnya produk pinjaman paylater, sebelum diperkenalkan secara lebih luas ke pasar.
“Dalam ketentuan yang akan terbit terkait layanan digital bagi bank umum kedepan persyaratan mengenai profil risiko tidak lagi diperlukan, mengingat sesuai POJK Produk bank melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi,” tutup Dian.
Daftar Perbankan Bisnis Paylater
Asal tahu saja, beberapa lembaga perbankan telah merilis bisnis Paylater, antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Allo Bank Indonesia (Tbk) (Allo Bank), dan Bank DBS Indonesia.
BCA secara resmi meluncurkan layanan transaksi paylater yang dapat diakses melalui aplikasi myBCA. Fitur ini telah tersedia untuk digunakan oleh pengguna sejak 30 September 2023. Layanan paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat dijadikan sebagai opsi pembayaran alternatif melalui pemindaian QRIS di aplikasi myBCA. Pengembalian pembayaran dapat dilakukan dengan pilihan jangka waktu tertentu.
Limit kredit yang disediakan mencapai Rp 20 juta dengan menerapkan mekanisme pembayaran yang bersifat fleksibel. Terdapat opsi jangka waktu (tenor) cicilan, termasuk pembayaran nanti selama 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Suku bunga yang berlaku adalah hingga 2% flat per bulan.
Bank Mandiri berinovasi dengan memperkenalkan produk kredit digital bernama Livin' Paylater. Fasilitas pinjaman yang disediakan oleh Bank Mandiri khusus untuk pembayaran transaksi menggunakan QR di berbagai merchant, dengan konsep pembelian segera dan pembayaran ditangguhkan hingga 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan kisaran nilai antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 juta. Pembayaran tagihan dilakukan secara otomatis melalui debet rekening nasabah sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi. Adapun biaya yang dikenakan kepada pengguna meliputi bunga 0% untuk transaksi kurang dari 3 bulan dan transaksi lebih dari 3 bulan akan dikenakan bunga 1,5%.
- 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Menjual Ponsel atau Smartphone Anda
- Inilah Suhu Terbaik untuk Meraih Tidur Malam Nyenyak Menurut Penelitian
- Mayoritas Milineal, Bank BTN Catat Pengajuan KPR Online Oktober 2023 Naik 50 Persen
Allo Bank juga menghadirkan produk serupa yang dikenal dengan nama Allo PayLater. Fitur ini menyediakan beragam pilihan tenor, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Allo Paylater memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan batas hingga Rp 100 juta, baik untuk keperluan berbelanja maupun pencairan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun biaya admin yang dikenakan adalah sebesar 4,5 persen untuk tenor 1 bulan, 4 persen untuk 3 bulan, 3,5 persen untuk 6 bulan, dan 3 persen untuk 12 bulan. Selain itu, terdapat biaya keterlambatan sebesar 0,30 persen per hari dari jumlah pokok pinjaman yang melewati tanggal jatuh tempo.
Bank DBS Indonesia juga menawarkan fitur paylater bernama Digibank Paylater yang dapat diakses melalui aplikasi digibank by DS. Fitur ini hadir untuk mentransformasi transaksi retail dan tagihan bulanan kartu kredit menjadi cicilan anytime anywhere dengan berbagai keuntungan, yakni opsi cicilan jangka panjang, konversi cicilan 24/7, monitor dan status cek cicilan.
Digibank Paylater menyediakan opsi cicilan yang dapat dipilih mulai dari 3 bulan hingga 60 bulan, dengan batas transaksi minimal sebesar Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 2 juta per transaksi menggunakan Kartu Kredit Digibank Black Mastercard World melalui aplikasi Digibank by DBS.