<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Anggota Dewan Komisioner lainnya mengikuti upacara HUT RI ke-75 di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020. / Ojk,go.id</p>

OJK: Fintech Indonesia dan Malaysia Kini Bisa Buka-bukaan Informasi

  • Industri fintech dinilai sebagai salah satu inovasi untuk bertahan dari krisis sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengembangkan pusat inovasi (innovation-hub) pada industri layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Kali ini OJK bekerja sama dengan otoritas keuangan asal negeri jiran, The Securities Commission Malaysia (SC Malaysia).

Keduanya sepakat untuk saling bertukar informasi terkait perkembangan teknologi baru, aspek regulasi, serta tren inovasi yang sedang berkembang di antar kedua negara. Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan rangkaian kegiatan Virtual Innovation Day 2020 yang di inisiasi OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Selain itu, dalam kegiatan tersebut OJK juga meluncurkan Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL). Ini merupakan kurikulum digital yang disiapkan guna mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, saat ini dunia mengalami ketergantungan yang besar pada industri fintech. Pasalnya, industri satu ini dinilai sebagai salah satu inovasi untuk bertahan dari krisis sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi.

“Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” katanya dalam diskusi webinar bertajuk “Accelerating Economic Recovery Through Financial Technology Innovation” di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Literasi Keuangan Digital

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.

Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” katanya.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,19% pada 2019.

Dalam rangkaian kegiatan, OJK menunjuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Syariah. Sebelumnya pada bulan Agustus 2019, OJK menunjuk AFTECH sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD konvensional.

Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan P2P Lending terdaftar dan atau berizin. Kemudian, tiga platform Equity Crowdfunding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. Sebanyak 11 dari 86 penyelenggara IKD ini di antaranya merupakan anggota AFSI, yang beberapa diantaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK. (SKO)