<p>Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro Eko Cahyo. / Facebook @BNI</p>
Industri

OJK: Fit and Proper Test Direksi Bank Sifatnya Rahasia

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung memberikan konfirmasi mengenai kabar Anggoro Eko Cahyo sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang tidak lolos fit and proper test. Terlebih, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, fit and proper merupakan hal yang sifatnya rahasia. “Maka, apapun hasilnya akan […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung memberikan konfirmasi mengenai kabar Anggoro Eko Cahyo sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang tidak lolos fit and proper test.

Terlebih, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, fit and proper merupakan hal yang sifatnya rahasia. “Maka, apapun hasilnya akan disampaikan kepada bank yang mengajukan calon tersebut,” tutur Anto kepada Trenasia.com, Selasa, 16 Juni 2020.

Selain itu, lanjut Anto, fit and proper test dilakukan dengan tingkat objektivitas untuk menilai track record untuk mengukut integritas dan kompetisi.

Dia juga menjelaskan, fit and proper test dilakukan dengan tiga pewawancara. “Satu orang dari pengawas, dan dua orang eksternal yang memiliki kualitas menguasai dan berpengalaman di industri perbankan, hukum, dan governance,” imbuh Anto.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia juga angkat suara mengenai proses fit and proper test bagi emiten di industri perbankan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Bursa nendapatkan informasi tersebut dari laporan Keterbukaan Informasi (KI) yang disampaikan emiten.

Dalam hal terdapat KI yang menyatakan adanya anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak lulus fit and proper test, Nyoman menegaskan, Bursa segera meminta penjelasan kepada emiten terkait mengenai langkah selanjutnya dari perusahaan.

Selain itu, emiten terkait harus mencari pengganti direksi atau komisaris yang tidak lulus fit and proper test tersebut. “Mengenai penunjukan penggantinya, Bursa melakukan monitoring pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang ada di perusahaan termasuk anggaran dasar dan pelaksanaan RUPS,” imbuh Nyoman. (SKO)