OJK Fokus Mitigasi Risiko dan Kepercayaan Lender usai Kasus KoinWorks
- Pihak KoinP2P sebelumnya sempat mengungkapkan rencana untuk menyuntikkan modal tambahan guna mengatasi masalah likuiditas. Namun, OJK tetap berpegang pada prinsip pengawasan ketat untuk memastikan kepercayaan lender dapat dipulihkan.
Fintech
JAKARTA - Kasus yang melibatkan platform fintech lending KoinP2P, atau PT Lunaria Annua Teknologi, terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menyusul pemberitaan mengenai penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), OJK telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK pengawasan dilakukan melalui pemantauan ketat (close monitoring).
Langkah ini mencakup pengawasan terhadap perkembangan komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk realisasi langkah-langkah perbaikan yang dijanjikan.
“Kami terus memastikan bahwa komitmen manajemen KoinP2P benar-benar direalisasikan, termasuk langkah-langkah perbaikan yang mereka lakukan,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
- Apa Itu Padat Karya, Industri yang Pekerjanya Dibebaskan PPh
- Perkiraan Biaya Layanan Netflix hingga Spotify dengan PPN 12 Persen
- Banjir Rob Ganggu Jalur KA, Ini Upaya KAI Daop 1
Pihak KoinP2P sebelumnya sempat mengungkapkan rencana untuk menyuntikkan modal tambahan guna mengatasi masalah likuiditas. Namun, OJK tetap berpegang pada prinsip pengawasan ketat untuk memastikan kepercayaan lender dapat dipulihkan.
Dampak Kasus terhadap Industri Fintech Lending
Kasus KoinP2P ini tidak hanya berdampak pada platform tersebut, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending secara keseluruhan. Menurut Agusman, OJK terus meminta Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang lebih berhati-hati.
OJK juga memperkuat regulasi terkait kegiatan usaha fintech lending guna melindungi konsumen, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. “Tujuan utama kami adalah memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending,” jelas Agusman.
Upaya OJK untuk Mitigasi Risiko di Tahun Depan
Menanggapi kasus lain seperti nasabah KoinWorks yang membawa kabur dana pinjaman, OJK menyatakan bahwa mitigasi risiko akan diperkuat baik dari sisi regulator maupun penyelenggara. OJK saat ini tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang merupakan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pada RPOJK ini, kami akan mengatur penguatan mitigasi risiko yang wajib dilakukan oleh penyelenggara LPBBTI. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif,” ungkap Agusman.
Regulasi Baru untuk Mencegah Fraud
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK Tata Kelola, yang berlaku untuk seluruh pelaku industri PVML. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam aktivitas bisnis fintech lending.
Menurut Agusman, regulasi baru ini dirancang untuk memitigasi risiko fraud di industri fintech lending dengan lebih sistematis dan terukur.
“Dengan penguatan pengaturan ini, kami berharap risiko terjadinya fraud dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending tetap terjaga,” ujarnya.
Komitmen KoinP2P Terhadap Lender
KoinP2P, salah satu anak usaha dari aplikasi keuangan KoinWorks, tengah menghadapi dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu peminjam (borrower). Dugaan ini muncul setelah peminjam tidak mengembalikan dana sesuai dengan perjanjian, bahkan diduga membawa kabur uang yang dipinjam.
Menanggapi situasi ini, Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab memulihkan dana milik pemberi pinjaman (lender).
Proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun. Sebagai bentuk kompensasi, KoinP2P berkomitmen memberikan bunga sebesar 5% per tahun dari total dana yang dipinjamkan.
“Kami tetap beroperasi dan berkomitmen menjaga kepercayaan lender. Kami juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” ujar Jonathan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Pengembalian Dana dan Kompensasi untuk Lender
Jonathan menjelaskan bahwa upaya pengembalian dana lender yang terdampak akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Selain itu, bunga kompensasi sebesar 5% akan dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para lender.
Menurut Jonathan, masalah ini bermula saat KoinP2P memberikan pinjaman produktif kepada salah satu borrower. Namun, peminjam yang seharusnya mengembalikan dana secara bertahap justru tidak memenuhi kewajibannya. Dana tersebut diduga digelapkan oleh pelaku, sehingga tidak diteruskan kepada lender.
“Dana yang sudah dibayarkan oleh pelaku UMKM seharusnya diteruskan kepada lender melalui KoinP2P. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut,” jelas Jonathan.
- 16 Daftar Promo Makanan Minuman 12.12 Desember 2024
- Diborong EMTK Rp39,712 Miliar, Saham SCMA Kian Bersinar
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Laos di Piala AFF 2024
Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan
KoinP2P telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, perusahaan juga sedang mengupayakan berbagai langkah pemulihan, termasuk mencari suntikan modal baru dan mengalokasikan sebagian keuntungan perusahaan untuk membantu lender yang terdampak.
“Upaya hukum terus kami tempuh untuk mengejar pelaku dan mengembalikan dana yang telah digelapkan,” tegas Jonathan.
Model Bisnis KoinP2P yang Teruji
Jonathan turut menjelaskan bahwa KoinP2P menggunakan model supply chain financing dalam operasionalnya. Model ini memungkinkan pemberian pinjaman kepada UMKM melalui distributor besar di dalam ekosistem rantai pasok. Dengan pendekatan ini, pinjaman yang diberikan bersifat produktif, membantu UMKM meningkatkan arus kas serta keuntungan mereka.
“Model bisnis ini telah teruji dan berjalan dengan baik. Namun, masalah muncul karena ulah terduga pelaku yang memanfaatkan celah untuk melakukan penipuan,” imbuh Jonathan.