OJK Gandeng Dubai Perkuat Kerja Sama Industri Keuangan Syariah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Dubai dalam mengembangkan industri keuangan syariah.
Industri
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan industri keuangan syariah untuk semakin tumbuh kompetitif termasuk di tingkat global, melalui kerja sama dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berkesempatan berdiskusi dengan Chief Executive Officer of DFSA F. Christopher Calabia.
Dalam pertemuan tersebut, Wimboh menawarkan penguatan kebijakan dan potensi kerja sama DFSA dan OJK dibidang keuangan syariah, industri halal, sustainable finance, fintech, cybersecurity, dan pengawasan berbasis teknologi.
"Khusus keuangan syariah selama pandemi COVID-19, sektor ini menunjukkan ketahanan yang besar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menguasai 10,11 persen dari total aset keuangan di Indonesia," ucap Wimboh Santoso, dalam keterangannya, Jumat, 05 November 2021.
- Kembali dari UEA, Erick Thohir Kantongi Pendanaan Rp257 Triliun untuk BUMN
- Upaya BPJS Kesehatan Genjot Pengumpulan Iuran Pekerja Informal
- Ingin Mencoba Berpegang pada Anggaran? Inilah Jenis Pembayaran Terbaik untuk Anda
Selanjutnya, per september total aset institusi keuangan syariah tumbuh sebesar 17,32 persen year on year (yoy) dengan nominal USD$ 132,7 miliar atau Rp 1.901 triliun (kurs Rp 14.300).
Nilai tersebut terdiri dari aset Perbankan Syariah sebesar USD$ 43,58 miliar atau Rp 623,4 triliun, pasar modal syariah dengan suku dan reksa dana USD$ 80,95 miliar atau setara dengan Rp 1.159,8 triliun dan lembaga non bank syariah USD$ 8,16 miliar atau setara dengan Rp 116,9 triliun.
Pada periode yang sama pembiayaan Bank umum syariah mencatat pertumbuhan sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit nasional sebesar 2,21 persen yoy.
Lalu, ketahanan perbankan syariah juga berhasil dipertahankan selama pandemi Covid-19, yang ditunjukan oleh permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) 23,17% dan risiko pembiayaan yang stabil dengan nilai NPF gross 3,23%.
Dalam tataran global, perdagangan industri halal Indonesia telah mendapatkan momentum transaksi sebesar US$$3 miliar atau setara dengan Rp42,936 triliun di tahun 2020.
DFSA pun menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK, untuk mendukung penguatan ekonomi syariah global melalui peningkatan pengawasan industri keuangan syariah.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pengembangan industri keuangan syariah, akan tetapi dapat mempererat hubungan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab.