Pewarta memperhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Pasar Modal

OJK Godok Aturan Stock Split dan Reverse Stock Emiten di Bursa

  • Di Indonesia, belum ada regulasi yang khusus mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham, baik peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok berbagai aturan baru bagi pelaku pasar modal Indonesia. Di antaranya terkait pemecahan nominal saham (stock split) serta penggabungan saham (reverse stock). 

OJK menilai penting adanya beleid terkait persyaratan dan prosedur pemecahan dan pengabungan saham perusahaan. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor.

“Aturan ini diharapkan dapat mendukung mewujudkan perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” dikutip dari Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemecahan dan Pengabungan Saham Perusahaan Terbuka, Kamis, 26 Agustus 2021.

Dalam rancangan POJK juga disebutkan bahwa jumlah emiten yang melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu lima tahun terakhir sangat signifikan. Di sisi lain, belum ada regulasi yang khusus mengatur hal tersebut.

“Dalam kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia, belum terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek,” tulis RPOJK tersebut.

Dengan gambaran tersebut, OJK memberikan perintah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerbitkan aturan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham perusahaan tercatat.

“Perusahaan tercatat yang akan melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.”

Selanjutnya, otoritas juga melarang perusahaan tercatat melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue serta merger usaha dalam kurun waktu 12 bulan setelah melaksanakan stock split atau reverse stock.

Aturan lainnya, emiten yang baru merampungkan penawaran umum perdana saham juga dilarang melakukan aksi stock split dan reverse stock. Hal ini berlaku selama 24 bulan pascaemiten melantai di BEI.