Emiten perbankan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) / Jtrustbank.co.id
Industri

OJK 'Izinkan' Bank Mini Lewati Deadline Pemenuhan Modal Inti Minimum Akhir 2022, Ini Syaratnya

  • Dengan catatan, bank mampu menunjukkan bukti bahwa proses pemenuhan modal inti minimum sedang dijalankan.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator perbankan dan industri jasa keuangan lainnya membolehkan bank mini melewati tenggat waktu untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun yang sedianya pada 31 Desember 2022. Dengan catatan, bank mampu menunjukkan bukti bahwa proses pemenuhan modal inti minimum sedang dijalankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan secara umum bank-bank yang saat ini belum memenuhi kewajiban modal inti diperkirakan sudahh akan menyelesaikan pada batas akhir tahun ini. Namun jika sampai 31 Desember 2022 mereka belum memenuhinya, OJK akan memberikan perpanjangan dalam waktu yang wajar dengan catatan mereka sedang dalam proses pemenuhan modal inti minimum dan bisa menunjukkan bukti-bukti terkait.

“Bagi yang sedang dalam proses akuisisi, merger dan lain-lain kita bisa perpanjang dalam waktu yang wajar untuk penyelesaiannya,. Tapi bank harus menunjukan bukti-bukti kalau proses itu sedang dijalankan. Apabila gagal, alternatif penyelesaiannya akan diterapkan sesuai diskresi OJK,” kata dia kepada TrenAsia.com, Selasa, 15 November 2022.

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 mewajibkan modal inti minimal yang harus mereka miliki per 31 Desember 2022 adalah Rp3 triliun. Waktu yang tersisa pun hanya tinggal 2 bulan kurang. Hingga kini, setidaknya 19 bank tercatat masih memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun.

Dalam RBB beberapa bank mini, disampaikan rencana penambahan modal inti lewat aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue maupun PMTHMETD atau private placement

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) misalnya, berencana melakukan rights issue dengan menerbitkan sebanyak 10,48 miliar saham seri B. Jumlah saham baru yang akan diterbitkan setara 25 persen dari modal disetor, dengan nilai  nominal Rp50 persaham. Lalu PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), yang akan melakukan rights issue dengan menerbitkan sebanyak 296,85 juta saham baru atau setara 4,76% dari modal disetor.

Sementara PT Bank Aladin Indonesia Tbk (BANK) memilih private placement dengan menerbitkan saham baru sebanyak 1,38 miliar saham dengan nominal Rp100 persaham. 

Setali tiga uang, PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) memperkuat pemodalannya dengan jalur di luar rights issue, tepatnya penambahan setoran modal dari pemegang saham pengendalinya yaitu J Trust Co. Ltd.