OJK Jalin Kerja Sama dengan Otoritas Moneter Brunei dan OECD
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) dan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara. Terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. “Lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) dan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara. Terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional,” tulis OJK dalam laman resmi, Kamis, 11 Maret 2021.
Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama MoU ini.
Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutantelah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance.
OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019.
OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing dan Lembaga Internasional lainnya.
Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 Nota Kesempahaman dengan Lembaga Internasional.