Investree
Fintech

OJK Jelaskan Indikasi Fraud Investree

  • Dugaan fraud diduga menjadi penyebab utama dari masalah ini, yang menarik perhatian regulator keuangan nasional.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi kredit macet yang mungkin dialami oleh platform pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya. 

Dugaan fraud diduga menjadi penyebab utama dari masalah ini, yang menarik perhatian regulator keuangan nasional.

Sejak pengungkapan dugaan fraud di platform Investree, OJK telah mengambil langkah-langkah penting untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan kredit macet yang mungkin terjadi. 

Pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan tindakan penyelesaian yang diambil oleh Investree. OJK juga aktif memantau upaya perusahaan dalam menyelesaikan masalah kredit macet, serta perkembangan terkait proses pemenuhan ekuitas.

Penyebab Dugaan Fraud di Investree

Hasil investigasi oleh OJK menunjukkan bahwa dugaan fraud di platform Investree disebabkan oleh sejumlah faktor. 

Berdasarkan temuan tersebut, dilaporkan bahwa pihak-pihak terkait telah terlibat dalam tindakan yang merugikan, yang mungkin telah mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Komitmen yang kurang dari pihak-pihak yang terlibat juga turut berkontribusi pada kondisi ini.

Nasib para lender yang terlibat dalam platform Investree menjadi perhatian utama, mengingat potensi dampak dari masalah yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

OJK menegaskan akan melakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti terkait adanya indikasi pelanggaran pidana.

Kelanjutan Rencana Suntikan Modal

Meskipun terjadi ketegangan terkait dugaan fraud dan potensi kredit macet, OJK mencatat bahwa entitas induk Investree masih menunjukkan komitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Upaya yang dilakukan termasuk mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, serta memberikan dukungan dalam menangani masalah kredit macet melalui upaya koleksi.

“OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” papar Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. 

Penjelasan Investree Mengenai Gagal Bayar

PT Investree Radhika Jaya mengakui bahwa perusahaan menghadapi sejumlah tantangan bisnis dalam beberapa waktu terakhir yang sempat mempengaruhi operasional mereka. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari pihak peminjam kepada lender Investree. 

Meskipun demikian, perusahaan menyatakan untuk terus berupaya melakukan penanganan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/2022.

Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim mengatakan, sebagai langkah konkrit dalam mengatasi keterlambatan pembayaran, Investree akan terus menjalankan fungsi Collection dengan melakukan penagihan, pengecekan, dan monitoring terhadap para peminjam atau debitur yang masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman kepada lender.  

Dalam upaya mengatasi tantangan bisnis yang dihadapi, Investree menyampaikan bahwa mereka terus berfokus pada pemulihan kondisi internal perusahaan. 

Pada tanggal 19 Februari 2024, kantor pusat Investree Indonesia kembali dibuka dan beroperasi secara normal setelah sebelumnya mengalami penutupan sementara. 

Lim menyatakan bahwa perusahaan tengah memprioritaskan hak setiap stakeholders, baik internal maupun eksternal. Lim menegaskan bahwa setiap peminjam diharapkan untuk tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjamannya. 

“Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” ujar Lim melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, dikutip Rabu, 13 Maret 2024.  

Terkait dengan pendanaan Series D atas pendirian joint venture yang diumumkan pada bulan Oktober 2023, Lim membagikan kabar bahwa Investree sudah menerima Commitment Letter dari JTA Holdings Qatar per tanggal 21 Februari 2024.

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk penyelamatan operasional Investree Indonesia.

Lim menyatakan bahwa perusahaan membuka kanal pengaduan bagi para lender Investree melalui email cs@investree.id. Ini adalah langkah proaktif untuk memberikan ruang bagi para lender untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait layanan atau situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

Selain itu, Investree juga membuka ruang pengaduan bagi para lender dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree.

Bagi para lender dan stakeholders yang merasa terlibat dengan pihak lain yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider Investree, perusahaan menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan melalui tautan pendaftaran pengaduan yang dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree.