OJK Jelaskan Manfaat Kebijakan Mekanisme Full Call Action
- Kebijakan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA) akan memberikan perlindungan investor dari volatilitas harga saham.
Bursa Saham
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penerapan mekanisme (full call auction) pada saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga yang tinggi.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno mengatakan kebijakan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA) akan memberikan perlindungan investor dari volatilitas harga saham.
“Mekanisme perdagangan dapat melindungi investor karena harga yang diperjumpakan pada satu harga sehingga menurunkan volatilitas harga di pasar,” kata Inarno melalui keterangan pers, pada Selasa, 2 April 2024.
- Pertumbuhan Bisnis Hijau Indika Energy Kompak Salip Batu Bara
- Proteksi Diri saat Mudik, Inilah Kategori Korban yang Berhak Mengklaim Asuransi Jasa Raharja
- Taemin SHINee Teken Kontrak dengan BPM Entertainment, Rilis Logo Baru Hingga Sesi Foto
Inarno menyatakan bahwa kebijakan FCA bukanlah hal baru di pasar modal, seperti yang terlihat dalam perdagangan pra pembukaan dan pra penutupan yang menggunakan mekanisme ini.
Mekanisme tersebut juga telah banyak digunakan di bursa global, khususnya untuk saham dengan likuiditas terbatas dan yang masuk dalam pemantauan khusus.
Inarno menambahkan tujuan call auction adalah mekanisme perdagangan periodik call auction. “Orderbook menjadi tidak terlalu sensitif atas order agresif dengan jumlah yang besar,” jelasnya.
“Jadi ini akan mengurangi volatilitas. Karena ini perhitungan IEP didasarkan pada keseluruhan order di orderbook,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan melalui keterangan tertulis belum lama ini.
Secara lebih detil, dia mengatakan IEV dan IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu proses matching. Artinya, setiap ada order baru masuk yang mengakibatkan perubahan harga atau volume indikatif, maka IEV dan IEP juga akan berubah.