logo
<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

OJK Kembali Dinobatkan sebagai Instansti Pengendalian Gratifikasi Terbaik

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan ini diberikat untuk dua kategori, yakni Kementerian dan Lembaga, serta Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020. Diketahui, penghargaan ini diraih kali keempat sejak 2018. Sementara itu untuk kategori LHKPN, tahun ini […]

Nasional & Dunia

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Penghargaan ini diberikat untuk dua kategori, yakni Kementerian dan Lembaga, serta Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

Diketahui, penghargaan ini diraih kali keempat sejak 2018. Sementara itu untuk kategori LHKPN, tahun ini menjadi ketiga kalinya OJK meraih penghargaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang baik di industri jasa keuangan.

“Ini sudah menjadi komitmen kami menerapkan standar tinggi terhadap etika dan tingkat integritas,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 17 Desember 2020.

Selama ini, kata dia, OJK bertindak proaktif untuk mencegah dan menghindari perilaku koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance).

Di samping itu, ia juga terus melakukan monitoring atas risiko penyuapan secara berkala, untuk memastikan implementasi ini berjalan dengan baik.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan.

Adapun sistem yang telah dijalankan, meliputi kode etik, tata tertib dan disiplin pegawai, program pengendalian gratifikasi,  dan whistleblowing system. Selain itu, ditegakkan pula kewajiban penyampaian LHKPN, penandatanganan pakta integritas, dan implementasi strategi anti kecurangan.

“Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK bisa berkontribusi secara optimal,” tambahnya.

Wimboh melanjutkan, sektor jasa keuangan terus diimbau untuk menjalankan prinsip kejujuran, integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab. Hal itu dilakukan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam melawan korupsi.

“Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara kita,” kata Wimboh.