OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan manajer investasi untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Nasional
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan manajer investasi untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Ketua Dewan Komisioner OJK wimboh Santoso menyatakan masyarakat perlu mewaspadai dugaan penipuan dengan skema ponzi investasi kripto ya Sobat. OJK sendiri tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
“Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata dia dalam akun instagram OJK seperti dikutip Selasa, 25 Januari 2022.
- Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi-Pamulihan Beroperasi Hari Ini
- Resmi Pindah ke Kaltim, Inilah Tahapan Pembangunan IKN Mulai 2022-2045
- Bank Digital Dibahas Warganet di Twitter, Seperti Apa?
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menambahkan, penegasan larangan OJK tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan yang mengandung skema ponzi.
OJK mengimbau lembaga dan kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum,” kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengarahkan OJK untuk tidak mengendorkan pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan di masa pandemi. Lebih lanjut, lembaga jasa keuangan didorong untuk turut menggerekan dan bersinergi dengan sektor riil. Presiden menambahkan, tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Namun, sektor jasa keuangan juga tidak dapat tumbuh dengan kuat jika tidak didukung pergerakan sektor riil.
“Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya. Ragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat. Persoalan-persoalan seperti ini juga menjadi tugas kita bersama dengan OJK sebagai motornya,” kata dia di sela pertemuan tahunan industri jasa keuangan secara virtual, Kamis, 20 Januari 2022.