OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan Republik Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.
Lembaga-lembaga jasa keuangan dilarang untuk mneggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan mata uang kripto baik sebagai alat transaksi maupun aset. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resmi OJK Indonesia, Selasa, 25 Januari 2022.
- Resmi Pindah ke Kaltim, Inilah Tahapan Pembangunan IKN Mulai 2022-2045
- Bank BRI (BBRI) Rencanakan Buyback, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
- Dapat Fasilitas Pinjaman Dana Rp2,1 triliun, Ini Klarifikasi Dian Swastika Santosa
Dalam keterangan yang sama, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset mata uang kripto.
Pengaturan dan pengawasan mata uang kripto berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
OJK menegaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik-turun sehingga masyarakat diharapkan untuk memahami risiko dalam berinvestasi di aset digital tersebut.
- Ini Desain Rumah yang Bakal Jadi Tren dan Banyak Dicari Tahun 2022
- BRI Ventures Gandeng Tokocrypto Luncurkan Blockchain Akselerator
- Mulai Konstruksi, Proyek Smelter Amman Mineral Ditargetkan Selesai 2023
Selanjutnya, OJK juga mengingatkan masyarakat akan dugaan penipuan skema ponzi yang kerap kali terjadi dalam perdagangan kripto. Dalam keterangannya lain, OJK memaparkan ciri-ciri skema ponzi, yakni:
1. menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko,
2. proses bisnis investasi yang tidak jelas,
3. produk investasi biasanya milik luar negeri,
4. staf penjualan mendapatkan komisi dengan merekrut orang,
5. pada saat investor ingin menarik keuntungan, datang iming-iming profit yang lebih tinggi,
6. mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur, dan
7. pengembalian dana macet di tengah-tengah.
Untuk diketahui, di Indonesia sendiri mata uang kripto memang belum mendapatkan izin resmi sebagai alat transaksi. Namun, Bappebti mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa mata uang kripto masih bisa digunakan sebagai aset yang diperdagangkan.
Sementara itu, Muhammadiyah dan MUI menyatakan mata uang kripto sebagai produk yang haram karena adanya ketidakjelasan dan sifat spekulatif yang senada dengan judi.