OJK Luncurkan 3 Kebijakan untuk Dekarbonisasi Industri Nikel
- Langkah tersebut adalah Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), pendirian Bursa Karbon Indonesia, dan pembiayaan transisi atau transition finance berupa obligasi.
Nasional
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga kebijakan untuk mendukung upaya dekarbonisasi di industri nikel. Hal ini diungkapkan dalam acara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas bertajuk Kick Off Penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel.
“Kebijakan Keuangan Berkelanjutan memilki peran yang penting dalam menyelaraskan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial termasuk untuk pertumbuhan industri nikel yang berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Henry Rialdi, dalam paparannya, pada Kamis, 4 April 2024.
Langkah tersebut adalah Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), pendirian Bursa Karbon Indonesia, dan pembiayaan transisi atau transition finance berupa obligasi.
- Jurus BEI Tangkal Emiten Baru IPO Masuk Papan Pemantauan Khusus
- Permudah Beramal di Bulan Suci, Mandiri Luncurkan Fitur Livin Sukha Donasi
- Bitcoin Menyusut di Awal Kuartal II 2024, Inilah Penyebabnya
TKBI adalah pengelompokan untuk aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan. OJK berharap bisa mengurangi praktik greenwashing, social washing, dan impact washing. Diharapkan, alokasi pembiayaan pun bisa meningkat dan pada akhirnya mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia.
Taksonomi ini membagi aktivitas ekonomi ke dalam tiga kategori di antaranya, hijau, transisi, dan tidak memenuhi klasifikasi. Aktivitas disebut hijau jika tidak merugikan aktivitas ekonomi lain dan jika ada kerusakan, akan melakukan perbaikan.
Aktivitas ekonomi masuk dalam kategori transisi jika belum sepenuhnya dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global namun memfasilitasi pengurangan emisi yang signifikan. Jika suatu aktivitas ekonomi terdaftar dalam TKBI tetapi tidak memenuhi syarat sebelumnya, maka dinilai tidak memenuhi klasifikasi.
Pembiayaan Transisi
Kebijakan kedua melibatkan pembiayaan transisi yang juga menggunakan TKBI. Pembiayaan ini mencakup investasi, pembiayaan, asuransi, dan produk serta layanan terkait lainnya yang diperlukan untuk mendukung transisi ekonomi. Regulasi terkait instrumen pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 tahun 2023.
Sementara, kebijakan ketiga adalah Bursa Karbon Indonesia yang resmi diluncurkan pada 26 September 2023. Melalui bursa ini, industri memiliki kesempatan untuk memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dari perusahaan yang terdaftar di dalamnya.
- Fakta Tol Bocimi, Belum Genap Setahun Sudah Ambles
- 2 Ruas Tol Kutepat Dibuka Arus Mudik Lebaran 2024
- Utang Bank PT Timah (TINS) Mencelat 200 Persen
Setiap 1 unit SPE-GRK mewakili pencapaian perusahaan dalam mengurangi atau menyerap emisi gas rumah kaca sebanyak 1 ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Saat ini, perusahaan yang telah memperoleh SPE-GRK termasuk PT PJB UP Muara Karang, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, dan PT UPC Sidrap Bayu Energi.
OJK mencatat adanya peningkatan baik dalam volume maupun nilai unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon. Pada awalnya, nilai karbon tersebut adalah Rp29,2 juta dan meningkat menjadi Rp31,3 juta pada 8 Maret 2024. Begitu pula dengan volumenya, meningkat dari 459,9 ribu ton CO2e menjadi 501,9 ribu ton CO2e.
“Ada kenaikan 7,38% di nilai karbon dan 9,13% di volume unit karbonnya,” kata Henry.