Ilustrasi aset kripto.
Fintech

OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Ini Manfaatnya untuk Industri Kripto

  • Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan masuk ke Regulatory Sandbox dan pendaftaran penyelenggara ITSK.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memajukan adopsi teknologi di sektor keuangan dengan meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang ditujukan untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). 

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan masuk ke Regulatory Sandbox dan pendaftaran penyelenggara ITSK.

Peluncuran aplikasi SPRINT diharapkan memberikan berbagai keuntungan signifikan bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, mengapresiasi hadirnya aplikasi SPRINT sebagai langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di tanah air.

Menurut Yudhono, aplikasi SPRINT merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor aset kripto. 

Dengan proses perizinan yang lebih cepat dan transparan, pelaku industri dapat lebih mudah mempercepat inovasi dan ekspansi bisnis mereka. 

Dengan proses perizinan yang lebih mudah, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan yang inovatif. Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap OJK terus mengembangkan kebijakan yang mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho.

Yudho menambahkan bahwa aplikasi SPRINT membuka peluang bagi pengembangan produk dan layanan inovatif yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. 

Baca Juga: 7 Cara Mengenali Token Kripto yang Mengandung Scam dan Rug Pull

Pelaku bisnis perdagangan aset kripto hingga pengembang proyek kripto lokal dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. 

Dengan akses yang lebih mudah dan cepat ke regulatory sandbox, mereka dapat menguji dan mengembangkan teknologi baru secara lebih efisien, serta menghadirkan solusi keuangan digital yang lebih aman dan andal bagi konsumen.

Yudho mengatakan pula bahwa lehadiran aplikasi ini memberikan kesempatan bagi para inovator untuk berkolaborasi dengan regulator, menciptakan ekosistem yang lebih dinamis dan mendukung pertumbuhan industri. 

Selain itu, dengan pengawasan yang lebih baik dan sistematis dari OJK melalui SPRINT, risiko-risiko dalam industri ini dapat diminimalisasi.

Yudho selaku pelaku industri percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia. 

SPRINT diharapkan menjadi katalisator penting bagi perkembangan teknologi keuangan, tidak hanya untuk aset kripto tetapi juga untuk berbagai inovasi digital lainnya. 

Dengan infrastruktur regulasi yang lebih solid dan proses yang lebih streamlined, potensi industri kripto di masa depan dapat meningkat secara signifikan.