OJK Luncurkan Dokumen Taksonomi Hijau 1.0, Apa isinya?
- OJK hari ini meluncurkan dokumen Taksonomi Hijau 1.0 2022 yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor. Taksonomi Hijau didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti European Union Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Nasional
JAKARTA -OJK hari ini meluncurkan dokumen Taksonomi Hijau 1.0 2022 yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.
Taksonomi Hijau didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti European Union Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Dokumen ini merupakan pegangan dalam mengantisipasi dan mewujudkan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 41% dengan bantuan internasional atau 29% secara mandiri pada 2030 mendatang. Lalu apa saja isinya?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 ini diharapkan dapat digunakan sebagai: dasar penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK; dan sebagai pedoman untuk keterbukaan informasi, manajemen risiko dan pengembangan produk dan/ atau jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif bagi SJK dan Emiten.
“Selanjutnya, pengembangan Taksonomi Hijau Indonesia diharapkan dapat memberikan gambaran atas klasifikasi suatu sektor/subsektor yang telah dikategorikan hijau dengan mengadopsi prinsip berbasis ilmiah. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik greenwashing,” kata dia dalam press conference secara hybrid di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
- Ini Desain Rumah yang Bakal Jadi Tren dan Banyak Dicari Tahun 2022
- BRI Berhasil Tingkatkan Pengguna Layanan Mobile 600 Persen Berkat Strategi Hybrid Banking
- Marak NFT Sebagai Aset Digital, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Ditambahkan Wimboh, dokumen ini merupakan living document yang akan mengalami perubahan apabila terdapat tambahan atau pengurangan sektor ekonomi yang memenuhi kriteria hijau yang disebabkan, antara lain penambahan kegiatan usaha baru, perubahan standar dan kebijakan, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.
Penyelesaian dokumen Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 ini telah melibatkan delapan kementerian terkait, yang mencakup sekitar 43 Direktorat Jenderal dan Unit Eselon I lainnya untuk mengkonfirmasi ambang batas (threshold) kriteria hijau yang tercantum dan telah didasarkan pada kebijakan, serta ketentuan yang berlaku.
Namun tentunya ke depan masih perlu penyempurnaan, salah satunya berkaitan dengan kebutuhan pemahaman dan pendekatan yang beragam dalam penentuan ambang batas kriteria hijau, dimana hal tersebut perlu dikoordinasikan secara berkesinambungan.
“Sejalan dengan dokumen ini, berbagai kebijakan dan skema pembiayaan berkelanjutan juga kami jalankan. Seperti misalnya carbon credit ini akan melibatkan SRO, KPEI, KSEI dan pemerintah daerah agar kita punya pusat pertukaran karbon di Indonesia, lalu juga kebijakan ATMR 25% lebih rendah dari kredit biasa khusus untuk kredit kendaraan berbasis baterai,” tambah Wimboh.
Dokumen Taksonomi Hijau 1.0 2022 ini berisi, antara lain terkait sektor dan subsektor yang dikaji. Terdapat 2.733 sektor dan subsektor yang telah dikaji, dan 919 diantaranya dapat dipetakan pada subsektor/kelompok/kegiatan usaha (KBLI Level 5) serta terklarifikasi mengenai ambang batasnya oleh kementerian teknis terkait.
Dari 919 subsektor/ kelompok/kegiatan usaha tersebut, terdapat 904 yang belum dapat dikategorikan secara langsung sebagai sektor hijau (terdapat prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu), sementara 15 lainnya dapat masuk secara langsung sebagai kategori hijau.
Klasifikasi kriteria pada Taksonomi Hijau dibagi menjadi tiga kategori yaitu: hijau (do no significant harm, apply minimum safeguard, provide positive Impact to the environment and align with the environmental objective of the Taxonomy), kuning (do no significant harm), dan merah (harmful activities). Dokumen ini juga mencatat adanya 198 usulan subsektor baru dari beberapa kementerian teknis dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.