Ilustrasi asuransi.
IKNB

OJK Masih Tunggu Revisi RPK AJB Bumiputera, Klaim Rp186,4 Miliar Sudah Dibayar

  • AJB Bumiputera 1912 telah menerapkan kebijakan pembayaran klaim dengan jumlah sekitar Rp5 miliar setiap minggunya
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 2 Februari 2024, terjadi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan OJK.. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi dan merevisi RPK perusahaan asuransi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi terkait status revisi RPK yang sebelumnya dijanjikan oleh AJB Bumiputera 1912. 

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, berdasarkan laporan yang diterima, AJB Bumiputera 1912 diharapkan akan menyampaikan revisi RPK paling lambat pada tanggal 5 Maret 2023.

Namun, OJK belum menerima revisi RPK tersebut. OJK telah mengingatkan AJB Bumiputera 1912 untuk segera menyampaikan revisi RPK tersebut agar proses evaluasi dan perbaikan dapat segera dilakukan.

Selain itu, terkait dengan strategi penyelesaian outstanding klaim, OJK mengungkapkan bahwa AJB Bumiputera 1912 sedang mempertimbangkan untuk menjual beberapa asetnya. 

“Optimalisasi/pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJBB. Dalam pelaksanannya, OJK minta dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Ogi dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 13 Maret 2024. 

OJK menegaskan pentingnya pelaksanaan proses penjualan aset ini dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, untuk memastikan keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan.

Sementara itu, terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, OJK mengonfirmasi bahwa proses pembayaran masih terus berlanjut. 

AJB Bumiputera 1912 telah menerapkan kebijakan pembayaran klaim dengan jumlah sekitar Rp5 miliar setiap minggunya. 

Hingga 30 Januari 2024, AJB Bumiputera 1912 telah berhasil merealisasikan pembayaran klaim yang tertunda, termasuk pembayaran klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan total nominal Rp167,76 miliar, dan asuransi kumpulan untuk 2.099 peserta dengan total nominal Rp18,65 miliar.

Dengan demikian, terlihat bahwa AJB Bumiputera 1912 masih berupaya untuk memperbaiki kondisinya dengan melakukan revisi RPK dan strategi penyelesaian klaim yang terkendala. 

Meskipun demikian, OJK tetap mengawasi proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi tersebut.