<p>Image Source : katadata.co.id</p>
Nasional

OJK Mediasi Perusahaan Asuransi Dengan Pemegang Polis Asuransi Unitlink

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah pemegang polis asuransi unitlink sebagai kelanjutan pengaduan mereka di DPR Desember yang lalu dengan tujuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan tiga perusahaan asuransi terkait.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah pemegang polis asuransi unitlink sebagai kelanjutan pengaduan mereka di DPR Desember yang lalu dengan tujuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan tiga perusahaan asuransi terkait.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Jarot menyatakan forum mediasi antara para pemegang polis dengan tiga perusahaan asuransi ini merupakan niatan baik OJK dalam menjalankan tahapan prosedural penanganan pengaduan konsumen.   Melalui mediasi tersebut diharapkan muncul kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Mediasi yang digelar di Wisma Mulia pada 11 Januari Pukul 14.00 WIB tersbut belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian," kata dia dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa, 11 Januari 2022.

Ditambahkan Sekar, OJK sampai saat ini, masih terus berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1) besok termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.

Sekar juga membantah informasi mengenai para pemegang polis asuransi yang “dikuncikan” di gedung kantor yang disewa OJK dengan lampu yang dimatikan.

“Hal itu adalah tidak benar karena yang terjadi pada saat kejadian manajemen gedung mematikan operasional AC dan lampu sesuai jadwal yang ada. Kemudian atas permintaan OJK, lampu dan AC dihidupkan kembali dan ditemani oleh saya,” tambah Sekar Putih Jarot.