Ilustrasi asuransi.
IKNB

OJK Minta AJB Bumiputera Selesaikan Pembayaran Klaim Rp262,32 Miliar dengan Cepat

  • AJB Bumiputera telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan Dana Jaminan senilai Rp262,32 miliar.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas meminta AJB Bumiputera (AJBB) untuk segera membayarkan klaim kepada pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat. 

Dalam situasi di mana perseroan membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim, pada 11 September 2023, AJB Bumiputera telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan Dana Jaminan senilai Rp262,32 miliar, yang telah disetujui oleh OJK. 

Dana ini akan digunakan seluruhnya untuk membayar klaim kepada pemegang polis. Dari total dana tersebut, sekitar Rp181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan, dan sekitar Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi Kumpulan.

Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang telah sebelumnya menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat.

Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan Dana Jaminan ini masih menunggu proses penjualan/pelepasan aset. Selanjutnya, AJB Bumiputera diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim kepada OJK.

Hindari Peningkatan Gugatan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya mendesak AJB Bumiputera untuk bekerja keras dalam merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim. Terutama melalui optimalisasi aset dan pengembangan bisnis baru, dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik. 

Ogi menyatakan bahwa penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan dan gugatan dari pemegang polis. Oleh karena itulah OJK meminta agar AJB Bumiputera bisa menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin.

Ogi pun menyampaikan, pembayaran klaim AJBB kepada pemegang polis telah dimulai kembali setelah disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 10 Februari 2023. 

Sesuai rencana tersebut, AJBB akan terlebih dahulu membayar klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan secara bertahap meningkatkan nominalnya. 

Hingga tanggal 12 Juni 2023, AJB Bumiputera telah berhasil membayarkan klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang keseluruhannya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta. 

Sumber dana pembayaran klaim ini berasal dari pencairan kelebihan Dana Jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.

“Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, AJBB telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi. Namun demikian, upaya ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal,” kata Ogi melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diterbitkan Rabu, 1 November 2023.

Oleh karena itu, OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut. OJK saat ini menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB.