OJK Minta Bank dan Asuransi Syariah Jumbo Spin Off Tahun Ini
- Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 pada Selasa, 20 Februari 2024.
Ekonomi Syariah
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya untuk mendorong penguatan konsolidasi lembaga syariah, termasuk bank dan asuransi syariah, dalam waktu mendatang.
“Penguatan terhadap lembaga syariah akan terus ditingkatkan, dengan fokus pada penguatan struktur lembaga syariah melalui konsolidasi spin off dan pembentukan komite,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 pada Selasa, 20 Februari 2024.
- Ramai-ramai Desak Transparansi Penghitungan Suara Pemilu 2024
- Bawa 200 Ton Bantuan untuk Palestina, KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat Tiba di Mesir
- IHSG Sesi I Turun 0,24 Persen, HUMI Hingga Bank Jago (ARTO) Top Losers
OJK berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, sejumlah bank syariah dan industri asuransi syariah dapat menjadi lebih kuat dan berdaya saing.
Untuk sektor perbankan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) pada 12 Juli 2023.
POJK ini mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki nilai aset setidaknya 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK) atau memiliki jumlah aset minimal Rp50 triliun wajib melakukan spin off.
UUS yang memenuhi syarat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk merangsang pertumbuhan dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Sementara itu, di sektor asuransi, OJK memberlakukan kewajiban bagi perusahaan yang memiliki unit usaha syariah untuk menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat pada 31 Desember 2023.
OJK mencatat bahwa hingga akhir tahun, sudah ada tiga perusahaan asuransi yang berhasil menyampaikan RKPUS menjelang batas waktu spin off UUS yang semakin dekat.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh dan berkelanjutan di Indonesia.
Penguatan lembaga syariah di sektor perbankan dan asuransi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
- Tersengat Kinerja Positif, Bagaimana Prospek Saham Vale (INCO)?
- Vale Indonesia Ungkap Capaian Signifikan 3 Proyek Jumbo
- Inilah Sebaran Provinsi Kemenangan Prabowo-Gibran
Konsolidasi spin off UUS yang terdekat saat ini salah satunya adalah penggabungan antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dengan PT Bank Muamalat Tbk.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diberitakan telah menegaskan bahwa proses penggabungan antara BTN Syariah dan Bank Muamalat dijamin akan selesai sebelum pergantian presiden pada Oktober 2024.
Erick Thohir menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk memperkuat sektor ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan bank syariah baru yang dapat bersaing dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI/BRIS).
Dalam upayanya, Kementerian BUMN berencana melakukan perbaikan bersama terhadap Bank Muamalat dan BTN Syariah.