Industri

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional

  • Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif. “Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” kata OJK dalam siaran persnya Minggu (15/03)  malam. Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden pada Minggu […]

Industri
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif.

“Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” kata OJK dalam siaran persnya Minggu (15/03)  malam.

Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden pada Minggu untuk meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19).

OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.