OJK Minta Keterangan Tambahan Soal Pinjol di UIN Surakarta
- OJK meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta termasuk PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya supaya memperjelas kasus dugaan regristrasi pinjol tersebut.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus terkait permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyatakan OJK telah memanggil pihak terkait yakni Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang ada kaitannya dalam dugaan registrasi pinjol tersebut.
“DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga. Diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK,” terang Aman dalam siaran pers OJK dikutip Senin 14 Agustus 2023.
“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” paparnya.
- Pandemi Berlalu, Pengunjung Perpustakaan UGM Capai 200.000 Lebih
- Debut Tragis di Munchen, Gaji Harry Kane Naik 2 Kali Lipat
- Manfaatkan Energi Terbarukan, Pertamina Wujudkan Desa Energi Berdikari
Namun keterangan awal para pihak tersebut kepada OJK masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Maka dari itu, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak terkait guna melakukan pendalaman termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
Oleh sebab itu, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta termasuk PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya supaya memperjelas kasus dugaan regristrasi pinjol tersebut.
Dugaan OJK
“OJK akan terus memantau kasus ini, apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” tambah keterangan OJK.
Aman menjelaskan bahwa prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- Perusahaan Perlu Tingkatkan Kapasitas Governansi untuk Adopsi ESG
- Bank BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Supaya Tidak Terkena Tarif PPh
- 3 Langkah Baru Pemerintah untuk Sebarkan 'Virus' ESG
Selain keterangan dari pihak universitas, OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data pelanggan yang diberikan PUJK.
“Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.” pungkas keterangan OJK.