<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

OJK Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal, Ini Bedanya dengan Fintech Lending Legal

  • OJK meminta masyarakat lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Fintech
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Di tengah meningkatnya platform bisnis keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok pinjaman online (pinjol). 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan masyarakat pertama-tama harus mengenal dan mengetahui karakteristik perusahaan financial technology (fintech) agar tidak mudah terjebak ke dalam praktik penipuan dan kemudian dirugikan.

Karena itu, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat salah satunya harus memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan.

"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin. Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 17 Juli 2021.

Dia menyebut ada sebelas perbedaan antara pinjol ilegal dengan fintech lending legal. Perbedaan itu antara lain menyangkut sistem perizinan, identitas perusahaan, hingga pihak yang melakukan penagihan.

Untuk pinjol ilegal, kata dia, kriterianya adalah sebagai berikut.

1) tidak memiliki izin resmi
2) tidak ada identitias pengurus dan alamat kantor yang jelas
3) pemberian pinjaman sangat mudah
4) informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5) bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
6) total pengembalian tidak terbatas
7) askes ke seluruh data yang ada di ponsel
8) ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
9) tidak ada layanan pengaduan
10) penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
11) pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk oleh AFPI.

Sementara itu, untuk fintech lending legal, memiliki kriteria sebagai berikut.

1) terdaftar dan diawasi OJK
2) identitias pengurus dan alamat kantor jelas
3) pemberian pinjaman diseleksi
4) informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5) total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
6) maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
7) akses hanya camera, microphone, dan location
8) Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center
9) Memiliki layanan pengaduan konsumen
10) Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain-lain) tanpa izin pengguna
11) Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk oleh AFPI