<p>Karyawan melayani nasabah di gerai salah satu cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

OJK Optimistis Rasio Kredit UMKM Capai 30% pada 2024, Ini Alasannya

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bisa mendongkrak rasio kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga 30% pada 2024. Rasio kredit UMKM Indonesia bisa naik usai berlakunya dua regulasi baru pada tahun ini.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bisa mendongkrak rasio kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga 30% pada 2024. Rasio kredit UMKM Indonesia bisa naik usai terbitnya dua regulasi baru tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Edy Purnomo mengatakan telah memperluas jangkauan penerima kredit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beleid tersebut, kata Edy, memungkinkan lebih banyak pelaku usaha dari skala mikro dan kecil untuk bisa mengakses kredit.

“Bank ingin sekali memudahkan kredit bagi pelaku UMKM. Tapi banyak kategori kredit UMKM yang belum bisa dijangkau pelaku UMKM itu sendiri, makanya kami coba perluas” kata Edy dalam acara Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal: Menjaga Optimisme Pemulihan Ekonomi, Rabu 28 April 2021.

Menurut beleid tersebut, kriteria segmen mikro ditentukan dari kekayaan bersih menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp50 juta. Selain itu, penjualan maksimal kategori mikro ditambah dari Rp300 juta menjadi Rp2 miliar.

Kenaikan ini juga berlaku pada segmen kecil, yakni kekayaan bersih dari maskimal Rp500 juta menjadi Rp1 miliar hingga Rp 5 Miliar. Sementara penjualan naik dari maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15 miliar.

Melebarnya kriteria pemberian kredit tersebut menjadi peluang baru bagi pemerintah dalam menjangkau layanan keuangan terhadap UMKM. Menurut Edy, hal ini perlu ditambah dengan meningkatkan total fasilitas atau plafon bagi pelaku UMKM.

Penjaminan Kredit Modal Kerja

Selanjutnya, di masa pandemi COVID-19, pemerintah juga memberikan kemudahan akses kredit modal pelaku UMKM dengan penerbitan regulasi baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini memuat skema penjaminan kredit modal kerja. Perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha yang membutuhkan, karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini.

Jumlah minimum karyawan pun dipangkas dari 300 orang menjadi minimum 100 orang. Sementara itu tenor pinjaman bisa diperpanjang hingga 3 tahun dengan minimal pinjaman Rp3 miliar.

Kedua regulasi tersebut diyakini Edy bisa mendongkrak rasio kredit UMKM Indonesia. Untuk diketahui, rasio kredit UMKM per Maret 2021 masih mencapai 20,59% dari total kredit.

Berdasarkan sektor usahanya, sektor perdagangan besar dan eceran mendominasi kredit sebesar 49%.  Lalu, diikuti oleh industri pengolahan yang mencapai 18%.

Pinjaman tersebut paling banyak berasal dari bank dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) kategori 4 sebesar 59,1%. Kemudian diikuti BUKU 3 mencapai 29,59%, dan BUKU 2 10,90% dari total kredit UMKM.

Untuk diketahui, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain di Asia soal penyaluran kredit UMKM. Rasio kredit pelaku UMKM di singapura tercatat telah mencapai 39%. Adapun Malaysia mampu mencapai 50%, Thailand 51%, Jepang 66%, serta Korea Selatan 82%. (LRD)