OJK Panggil 6 Orang Influencer Terkait Kasus Investasi Bodong Binary Option
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil enam orang influencer terkait dengan kasus investasi bodong binary option yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil enam orang influencer terkait dengan kasus investasi bodong binary option yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI), pihak OJK sudah memanggil keenam influencer dan menyerahkan proses selanjutnya kepadap kepolisian.
“Kita kemarin sudah panggil semua trading itu. Terdapat enam influencer kita panggil dan sudah kita serahkan kepada kepolisian,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya, Senin, 14 Maret 2022.
- Wow, Lagu Tulus Hati-Hati di Jalan Masuk Daftar Top 50 Spotify Global
- Ritual Kendi Nusantara, Presiden dan Gubernur Se-Indonesia Camping di IKN Hari Ini
- Melirik Destinasi Wisata Batam dan Bintan, dari Panorama Gurun hingga Bahari
Sejauh ini, OJK bersama SWI terus melakukan koordinasi dalam penelusuran kasus dugaan penipuan binary option yang telah merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini ditulis, OJK belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait identitas dari enam orang influencer yang dipanggil. Namun, Wimboh menegaskan bahwa masih ada kemungkinan influencer lain juga akan dipanggil terkait dengan kasus binary option.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan binary option menjadi marak dibicarakan publik semenjak ada delapan orang yang melapor kepada polisi dan mengaku sebagai korban dari penipuan yang dilakukan oleh influencer asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
- Kurangi Angka Kecelakaan, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Jalan Tol Trans Sumatra
- Untung Besar Bisnis Batu Bara, Pengamat Ingatkan Pengusaha Jangan Rakus
- Larangan Kucing Ras Rusia Ikut Kontes Jadi Bahan Gunjingan Netizen China
Indra dilaporkan karena sebagai afiliator, ia sempat menyebut bahwa binary option Binomo adalah platform legal di Indonesia. Padahal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi tersebut.
Selain Indra Kesuma, influencer sekaligus crazy rich yang sudah dipanggil polisi adalah Doni Salmanan yang berperan sebagai afiliator dari aplikasi binary option Quotex.
Indra dan Doni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dan aset-aset milik keduanya pun disita. Tidak hanya itu, kekasih Indra dan istri Doni pun turut diperiksa oleh kepolisian untuk melacak aliran dana yang memiliki hubungan dengan aktivitas kedua crazy rich itu sebagai afiliator binary option.