OJK.jpg
Nasional

OJK: Pangsa Perbankan Syariah Tembus 6,8 Persen per November 2022

  • Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pangsa keuangan syariah yakni lewat pembiayaan hijau.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah mencapai 6,8% dari total aset industri perbankan RI atau mencapai Rp756,30 triliun per November 2022. 

Pada periode tersebut, secara total aset keuangan syariah naik 15% secara tahunan menjadi Rp2.312,72 triliun.

Adapun total aset pada pasar modal syariah (termasuk saham sayariah dan sukuk negara) mencapai Rp5.924,08 triliun, dengan market share sebesar 18,43%. Sementara total aset pada sektor IKNB syariah mencapai Rp143,97 triliun dan memiliki market share sebesar 4,69%.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan meskimenunjukkan tren positif, sektor keuangan syariah perlu memerhatikan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. 

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah sebesar 9,1% dan 12,12%. Meski indeks tersebut 
meningkat setiap tahunnya, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang telah mencapai 49,68% dan 85,10%.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pangsa keuangan syariah yakni lewat pembiayaan hijau. OJK telah merumuskan berbagai kebijakan terkait keuangan hijau, seperti merumuskan 
Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2022 – 2025) yang berfokus pada pengembangan penawaran dan permintaan.

"Dalam sisi penawaran, OJK menawarkan skema insentif, inovasi produk, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan dalam sisi permintaan, OJK menggencarkan kampanye nasional keuangan hijau, berbagai dukungan program 
riil, dan sertifikasi green kepada perusahaan," kata Aman, Jumat, 24 Maret 2022.

Ditambahkan, OJK juga mendukung program insentif baik kepada konsumen maupun institusi keuangan dalam sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Beberapa insentif tersebut merupakan insentif penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan, insentif diskon 50% tarif biaya pencatatan tahunan green bond oleh Bursa Efek Indonesia, dan relaksasi 50% bobot risiko 
penyaluran pembiayaan.