OJK Paparkan 6 Tantangan Pemulihan Sektor Keuangan Usai Dihajar Pandemi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan saat ini terdapat enam tantangan pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan selama pandemi COVID-19.
Industri
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan saat ini terdapat enam tantangan pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan selama pandemi COVID-19.
Pertama, ketersediaan dan distribusi vaksin secara cepat dan merata ke berbagai pelosok Indonesia. Ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mobilitas masyarakat.
Kedua, memastikan kebijakan pembukaan aktivitas ekonomi berjalan seiringan dengan pengendalian pandemi. Sebab, kedua aspek tersebut kini saling berkaitan dan harus berjalan seiringan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Restriksi mobilitas tentu akan menahan laju pemulihan ekonomi. Maka tantangan terberatnya adalah ekonomi jalan tanpa adanya ledakan kasus COVID-19,” kata Wimboh dalam Rapat Kerja Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Komisi XI, Senin 14 Juni 2021.
Ketiga, regulator mengamati adanya sinyal pengurangan stimulus fiskal dan moneter di negara maju. Pemulihan ekonomi di negara manu mendorong naiknya tekanan inflasi sehingga otoritas mulai mengurangi stimulus (tapering) dan potensi outflow dana dari EMDE.
Keempat, adanya debt overhang dan zombies firms. Maksudnya, stimulus yang terlalu lama dapat menciptakan zombie firms yang menurunkan potensi pertumbuhan.
“Sebaliknya, mencabut stimulus terlalu cepat juga dapat memicu debt overhang,” lanjut Wimboh.
Kelima, tak bisa dimungkiri, percepatan transformasi digital berperan penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk di sektor keuangan.
Keenam, Wimboh juga menegaskan peran sektor jasa keuangan dalam membiayai sektor yang memiliki permintaan berskala global atau yang berorientasi pada ekspor. (LRD)