OJK Paparkan Risiko yang Perlu Dihadapi Perbankan dalam Adopsi AI
- AI telah dimanfaatkan oleh beberapa bank di Indonesia dalam berbagai bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, pengolahan dokumen, pemantauan transaksi, deteksi kecurangan dan pencucian uang, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
Perbankan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan manfaat dan risiko yang perlu dihadapi oleh industri perbankan saat mengadopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam skema bisnis.
Manfaat Penerapan AI bagi Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan AI telah dimanfaatkan oleh beberapa bank di Indonesia dalam berbagai bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, pengolahan dokumen, pemantauan transaksi, deteksi kecurangan dan pencucian uang, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
"Pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan," ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
- GTV GOTO Diprediksi Menyengat Kinerja Keuangan Semester I-2024
- ADRO Ungkap Perkembangan Laporan Keuangan Semester I-2024
- Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Eksportir Keramik Dunia
Risiko dan Tantangan Penggunaan AI
Meskipun demikian, potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. Dian menekankan pentingnya memahami risiko yang dapat timbul dari penggunaan AI, seperti bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan AI dalam membuat keputusan sendiri.
"Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama," ujarnya.
AI sebagai Bagian dari Akselerasi Transformasi Digital
Dian menyebutkan bahwa OJK telah menerbitkan Blueprint Transformasi Digital yang mencakup dorongan penggunaan Teknologi Informasi (TI), termasuk AI, di sektor perbankan.
"Pada Pilar 2: Akselerasi Transformasi Digital, kami mendorong bank untuk mengadopsi teknologi AI dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik," ungkap Dian.
Langkah ini bertujuan agar bank dapat memanfaatkan AI secara luas namun tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.
Baca Juga: Menilik Dampak Kecerdasan Buatan untuk Sektor Keuangan, Salah Satunya Berpotensi Tingkatkan Laba
Regulasi dan Kepatuhan Terhadap Penggunaan AI
OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait adopsi teknologi oleh bank, seperti POJK No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa bank harus bertanggung jawab dalam melakukan adopsi teknologi, termasuk AI. Dian menjelaskan, "Bank dalam melakukan adopsi Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan Layanan Digital harus dilakukan secara bertanggung jawab, misalkan substitusi fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI."
- Kebutuhan Tinggi, Proyek IKN Digadang Genjot Industri Besi-Baja Nasional
- Link Live Streaming Belanda Vs Inggris di Semifinal Euro 2024
- Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Gelar RUPSLB, Ada Apa?
Panduan Tata Kelola AI untuk Perbankan
Implementasi AI di Indonesia saat ini masih beragam, mengingat perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.
"Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan," jelas Dian.
Panduan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam mengimplementasikan AI sehingga dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK, diharapkan penggunaan AI di sektor perbankan dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi efisiensi dan kualitas layanan perbankan di Indonesia.