<p>Ilustrasi bank / Gradesingapore.com</p>
Nasional

OJK Pastikan Kinerja Industri Perbankan sudah Melampaui Level Prapandemi

  • Dian mengatakan, kinerja industri perbankan selama tahun 2022 dapat terjaga dengan baik dan mencatatkan pertumbuhan positif di tengah bayang-bayang perekonomian global yang dipenuhi ketidakpastian.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan bahwa kinerja industri perbankan sudah berhasil melampaui level prapandemi.

Dian mengatakan, kinerja industri perbankan selama tahun 2022 dapat terjaga dengan baik dan mencatatkan pertumbuhan positif di tengah bayang-bayang perekonomian global yang dipenuhi ketidakpastian.

Menurut keterangan Dian, per November 2022, kredit perbankan telah tumbuh 11,16% secara year-on-year (yoy) sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 8,78% yoy.

Kenaikan tersebut dikatakan Dian telah mengindikasikan pertumbuhan yang melebihi tingkat kinerja sebelum pandemi mulai menghantam seluruh dunia.

Kinerja positif dari bank pun direpresentasikan oleh kondisi likuiditas yang cukup baik, yang mana rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat masing-masing sebesar 134,97% dan 30,42%.

Walaupun rasionya lebih rendah dari tahun lalu, rasio likuiditas tersebut masih jauh di atas ambang atau threshold. Posisi yang lebih rendah dari tahun sebelumnya disebabkan oleh akselerasi penyaluran kredit dan kebijakan kenaikan rasio giro wajib minimum (GWM).

Dian pun menerangkan bahwa permodalan perbankan di Indonesia saat ini cukup kuat dan dapat memitigasi risiko yang tengah dihadapi dengan capital adequacy ratio (CAR) 25,49%.

Rasio kredit bermasalah pun menunjukkan perbaikan, yang mana angka non-performing loan (NPL) gross dan nett masing-masing tercatat di posisi 2,65% dan 0,75%. Sementara itu, loan at risk berada di level 15,12%.

Dian menjelaskan, perbaikan risiko kredit industri perbankan tersebut disebabkan oleh membaiknya kualitas kredit yang direstrukturisasi karena terimbas pandemi COVID-19.

Menurut Dian, perkembangan itu pun turut didukung oleh kebijakan OJK kepada industri perbankan dan pelaku usaha dalam negeri.

"Antara lain, perpanjangan restrukturisasi kredit dan beberapa kebijakan lain dalam upaya menghadapi dampak penyebaran COVID-19 seperti program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), serta relaksasi restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak wabah penyakit mulut dan kuku," ujar Dian dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.

Walaupun stabillitas sistem keuangan masih terjaga seperti yang terlihat dari kinerja industri perbaikan saat ini, Dian tetap menegaskan bahwa risiko dari ketidakpastian ekonomi global tetap perlu diperhatikan.

Beberapa risiko yang diperlu dicermati oleh industri perbankan di antaranya kondisi saat masyarakat takut untuk membelanjakan atau menginvestasikan uangnya (scarring effect) akibat pandemi, kenaikan yield obligasi, potensi pelemahan rupiah, dan penurunan likuiditas.