<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>
Industri

OJK Pastikan Kondisi Perbankan Stabil dan Terjaga

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi sektor perbankan yang stabil, terbukti dari rasio-rasio keuangan di industri yang terjaga dalam batas aman (threshold). Berdasarkan catata OJK, hingga April 2020 rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 22,13%, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL gross) di angka 2,89%, dan NPL net di angka 1,09%. […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi sektor perbankan yang stabil, terbukti dari rasio-rasio keuangan di industri yang terjaga dalam batas aman (threshold).

Berdasarkan catata OJK, hingga April 2020 rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 22,13%, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL gross) di angka 2,89%, dan NPL net di angka 1,09%.

Selanjutnya, kecukupan likuiditas yakni rasio alat likuid/non-core deposit berada pada level 117,8%, dan alat likuid Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terpantau pada level 25,14%.

Dalam siaran persnya, Kamis, 11 Juni 2020, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar.

“Untuk itu, OJK mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157,” tulis keterangan resmi tersebut.

Sebagai informasi, saat ini OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses skema penetapan Bank Peserta dalam rangka menempatkan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana. Bank Pelaksana tersebut merupakan bank umum/konvensional yang telah merestrukturisasi kredit debitur atau nasabah terdampak COVID-19.

Dalam menempatkan dana di Bank Peserta, pemerintah memberikan subsidi bunga tertentu. Dalam hal ini, OJK bertugas menyampaikan informasi kepada Kemenkeu mengenai debitur usaha kecil dan menengah (UMKM) di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero). Laporan tersebut disertai surat pernyataan direksi perseroan terkait kebenaran data.

Di samping itu, data mengenai debitur UMKM tersebut juga berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Apabila disetujui, selanjutnya Kemenkeu akan menetapkan subsidi bunga bagi Bank Peserta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64 dan PMK65/PMK.05/2020 mengenai mekanisme penempatan dana pemerintah pada Bank Peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM.