OJK Pastikan Sehat, DPRD Minta Kas Daerah Disimpan di Bank Banten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten dalam status sehat dan dapat kembali beroperasi secara normal.
Industri
SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten dalam status sehat dan dapat kembali beroperasi secara normal, yang diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Mei 2021.
Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
“Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yakni permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus.
Menurutnya, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.
Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekadar bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para “Jawara” yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.
Kas Daerah
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta agar Gubernur Banten Wahidin Halim segera memindahkan kas daerah ke Bank Banten setelah OJK menyatakan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Neng Siti Julaiha mengatakan Bank Banten dinyatakan sehat oleh OJK.
“Pada hari ini 6 Mei 2021, Bank Banten dinyatakan sehat oleh OJK dan ketika Bank Banten sudah sehat maka prasyarat untuk menempatkan kas daerah di dalam salah satu bank sehat sudah terpenuhi,” ujar Neng Siti Julaiha secara terpisah.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Wahidin Halim telah mengukuhkan manajemen baru Bank Banten disertai dengan penandatanganan pakta integritas pada Kamis, 6 Mei 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Banten pada 26 April 2021.
“Karena itu, sebagai anggota Komisi III DPRD Banten, saya sepenuhnya meminta kepada gubernur melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Banten untuk dapat memindahkan kas daerah ke Bank Banten agar terlihat (manfaat) bank ini segera bisa dirasakan sehingga Bank Banten segera pulih dari keadaan sebelumnya yang sempat membuatnya terpuruk,” tutur Neng.
Neng Julaiha menambahkan bahwa pengukuhan manajemen baru Bank Banten oleh Gubernur Banten ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan pelayanan bagi nasabah.
“Pada kesempatan kali ini, saya menyatakan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan kas daerah ke Bank Banten,” tegasnya.
Berdasarkan komposisi kepemilikan saham Bank Banten yang berkode BEKS per 31 Maret 2020, PT Banten Global Development (Pemprov Banten) menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51% atau 32,69 miliar lembar dan saham publik sekitar 49% atau sekitar 31,41 miliar lembar. (SKO)