Ilustrasi kredit perbankan.
Perbankan

OJK Pastikan SLIK Tidak Jadi Blacklist, Debitur Tetap Bisa Ajukan Kredit

  • Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit, termasuk untuk pembiayaan perumahan, hanya merupakan salah satu faktor dalam analisis kelayakan calon debitur.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan diberikan ruang untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan sesuai dengan manajemen risiko. Hal ini dilakukan berdasarkan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga. 

Pernyataan ini disampaikan Mahendra dalam keterangannya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mana Mahendra menyebutkan pula bahwa SLIK bukanlah daftar hitam, dan debitur tetap bisa ajukan kredit maupun statusnya non-lancar. 

Menurut Mahendra, SLIK adalah sistem yang dirancang untuk meminimalisir asimetri informasi antara calon debitur dan lembaga jasa keuangan. 

"SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist," ujar Mahendra dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025. 

Sistem ini membantu memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dengan memberikan data kredibel kepada lembaga jasa keuangan. Selain itu, SLIK juga berperan penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

SLIK dan Proses Pemberian Kredit

Mahendra menjelaskan bahwa penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit, termasuk untuk pembiayaan perumahan, hanya merupakan salah satu faktor dalam analisis kelayakan calon debitur. 

"SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit atau pembiayaan," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan catatan kredit non-lancar. Bahkan, penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain untuk debitur semacam ini tetap diperbolehkan.

"Hal ini termasuk untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," jelas Mahendra.

Data Kredit Baru dan Dukungan untuk Debitur Non-Lancar

Sebagai bukti dukungan terhadap debitur dengan riwayat kredit non-lancar, Mahendra memaparkan data terbaru per November 2024. Menurutnya, tercatat sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar. "Angka ini mencerminkan praktik nyata di berbagai lembaga jasa keuangan," tambahnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa lembaga jasa keuangan tetap memberikan peluang bagi debitur dengan kredit non-lancar untuk memperoleh pembiayaan baru. Ini menjadi langkah konkret dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Kanal Pengaduan untuk Mempermudah Masyarakat

Dalam keterangannya, Mahendra juga menyoroti pentingnya kanal pengaduan yang efektif. Untuk itu, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui kontak 157. Kanal ini dirancang untuk menampung berbagai keluhan, pertanyaan, dan pengaduan masyarakat terkait pengajuan kredit atau pembiayaan.

"Berbagai pengaduan terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk kemungkinan keterlambatan data seperti surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di lembaga jasa keuangan lain, dapat disampaikan melalui kontak 157," terang Mahendra.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.