OJK Patok Syarat Modal Minimum Bank Digital Rp10 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan mengenai pendirian bank digital. Salah satu aturannya terdapat pertimbangan regulator untuk mensyaratkan modal minimum hingga mencapai Rp10 triliun.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan mengenai pendirian bank digital. Salah satu aturannya terdapat pertimbangan regulator untuk mensyaratkan modal minimum hingga mencapai Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan syarat itu disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan serta perlindungan data nasabah.
“Untuk pendirian bank digital, persyaratannya Rp10 triliun untuk pendirian bank baru,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Anung menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam penyusunan awal. OJK akan berkonsultasi dengan para pelaku industri untuk memfinalisasi peraturan itu.
Dia juga mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat. Jadi besaran modal minimum bisa saja berubah di kemudian hari.
Pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis, yakni pertama entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi bank konvensional yang sudah beroperasi sebelumnya untuk menjadi bank digital.
Industri perbankan Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sedang beralih ke perbankan digital. Misalnya, bank swasta terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang mengakuisisi Bank Royal untuk membentuk bank digital. Kemudian, PT Bank Jago Tbk (ARTO), dan rencana-rencana transformasi bank digital seperti masuknya perusahaan Singapura, Sea Group ke Bank Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE).
“Dari eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis. dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk kejahatan siber, perlindungan data nasabah. Dan direksi yang kompetensi di bidang IT itu juga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan mengenai bank digital masih digodok. Dia berharap naskah peraturan tersebut dapat segera rampung.
“Kami meng-adress hal-hal seperti itu dan tentunya akan kami keluarkan seperti yang kita sampaikan. Harapan saya tentu dalam waktu dekat bisa kami atur,” ujar Heru. (SKO)