Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

OJK: Per November 2021, Kredit Fintech P2P Lending Tumbuh 106,6 Persen

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut, stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga. Hal itu ditandai salah satunya dengan kinerja penyaluran fintech peer to peer lending. Hingga November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6% year on year (yoy).
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut, stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga. 

Hal itu ditandai salah satunya dengan kinerja penyaluran fintech peer to peer lending. Hingga November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6% year on year (yoy).

“Nilai tersebut meningkat Rp1,2 triliun atau secara year to date (ytd) Rp13,8 triliun,” tulis OJK dalam siaran pers, Kamis 30 Desember 2021.

Selain fintech lending, OJK merekam fungsi intermediasi perbankan terus membaik seiring terkendalinya pandemi COVID-19, pulihnya mobilitas, dan meningkatnya kegiatan perekonomian.

Fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82% yoy atau 4,17% ytd didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.

Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 % yoy atau 9,98 % ytd.

Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp16,3 triliun. Serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,8 triliun. 

“Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net tercatat turun menjadi 0,98 % (NPL gross: 3,19 %) dan rasio non performing financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 %.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/ CAR) menjadi sebesar 25,62%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.